Payakumbuh, Dekadepos.id
Diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota berinisial IL (37) Warga Kelurahan Balai Jariang Kecamatan Payakumbuh Utara melaporkan suaminya berinsial JC ke Mapolres Payakumbuh.
Laporan dugaan KDRT itu dilaporkan IL ke Mapolres Payakumbuh di Kawasan Labuah Basilang September tahun 2024 lalu. Laporan dengan Nomor : LP/B/272/IX/2024 juga telah ditindaklanjuti pihak Kepolisian dengan meningkatkan Status Laporan ke tingkat Penyidikan, bahkan Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona.
” Iya, untuk laporan sudah kita tindaklanjuti dengan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat Penyidikan, SPDP juga telah kita kirimkan ke Kejaksaan,” ucap AKP. Doni Prama Dona, Rabu 15 Januari 2025.
Lebih jauh mantan Kapolsek Luhak itu menyebutkan bahwa proses hukum terkait laporan korban itu terus berjalan.
” Untuk proses hukum terus berlanjut.” Tutup perwira dengan pangkat tiga balok dipundak itu.
Sementara, korban IL kepada wartawan menyebutkan bahwa terkait laporan KDRT yang dialaminya ia juga melakukan Visum di Rumah Sakit dr. Adnaan WD Payakumbuh. Kasus dugaan KDRT itu menurut korban dalam laporannya terjadi Selasa 24 September 2024 lalu.
” Iya, untuk KDRT terjadi di depan rumah di Kelurahan Balai Jariang (Balai Tongah Koto) Kecamatan Payakumbuh Utara sekitar pukul 20.00 Wib.” Ucapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran serius yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga mental korban. Berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga harus ditindak tegas demi melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. (Edw)















