Payakumbuh, Dekadepos.id
Seorang pria berinisial MHI (37) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 23.20 WIB di depan SMPN 1 Luak, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dari tangan tersangka, polisi awalnya mengamankan satu paket sabu, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan tambahan 12 paket sabu yang dibungkus plastik bening serta 38 butir pil yang diduga ekstasi.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, dan sebuah kotak penyimpanan.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gusmanto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, khususnya terkait dugaan peredaran pil ekstasi di wilayah Payakumbuh.
“Saat ini masih kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Payakumbuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. (Edw/Rel)















