Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Hamil Tua, Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Di Diknas Pendidikan Kab. 50 Kota Jadi Tahanan Kota

×

Hamil Tua, Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Di Diknas Pendidikan Kab. 50 Kota Jadi Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Satu dari tiga tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid Sekolah Dasar (SD) dan SLTP Se- Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 berinisial YA (sebelumnya ditulis seorang Laki-laki) tidak jadi ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh yang berada di Jalan Soedirman Pusat Kota Payakumbuh karena tengah hamil tua.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wanita yang merupakan Direktur CV. Satu Pilar Mumtaza itu jadi tahanan Kota, sementara dua orang tersangka lainnya Direktur CV. Mustika berinisial MR dan Kuasa Direkturnya berinisial YP langsung digiring menuju Lapas Kelas II B menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang sebelumnya telah disiapkan di Halaman Kejaksaan.

Ketiganya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi 7 Agustus di ruang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) lantai II Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.

” Iya, satu tersangka berinisial YA tidak ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh, ia jadi tahanan Kota karena tengah hamil tua delapan bulan” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman kepada wartawan, Rabu 7 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wib.

Lebih jauh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Abu Abdurahman menyebutkan bahwa ketiganya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi yang merugikan keuangan Negara mencapai 1.144.161.195.

” Ketiganya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi yang merugikan keuangan Negara mencapai 1.144.161.195,” ujarnya.

Beberapa waktu sebelumnya, pihak rekanan pengadaan seragam sekolah itu melakukan penyerahan uang mencapai puluhan juta rupiah kepada pihak Kejaksaan.

Penyerahan uang mencapai  Rp. 49,3 juta tersebut dilakukan Jumat 23 Februari 2024 oleh Direktur CV. Mustika, Yoni Putra melalui Kuasa Direkturnya, Maisal Rozi terkait Pengadaan Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023 dengan nilai kegiatan Rp. 3.558.920.500, uang tersebut selanjutnya dititipkan pada rekening BRI Cabang Payakumbuh.

Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi PIDSUS, Saut Berhard Damanik membenarkan bahwa pihaknya menerima pengembalian uang dari sisa kegiatan Pengadaan Seragam Sekolah (pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota), namun pengembalian tersebut tidak serta menghentikan proses penyelidikan yang tengah dilakukan.

” Iya, beberapa hari yang lalu kita memang menerima penyerahan uang sebesar Rp. 49,3 juta dari Yoni Putra (Direktur CV. Mustika) terkait penyidikan dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, Dimana CV. Mustika melalui kuasa direkturnya (Maisal Rozi) ditunjuk sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan perlengkapan siswa untuk SD Kelas I se-Kabupaten Limapuluh Kota Tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan Rp. 3.558.920.500,” ucap Saut, Sabtu 24 Februari 2024 lalu.

Saut yang saat ini sudah pindah tugas ke Sumatera Utara, menambahkan, pengembalian atau penyerahan yang dilakukan tersebut tidak serta merta menghentikan penyelidikan yang tengah dilakukan pihak Kejaksaan.

” Pengembalian tersebut tidak serta menghentikan proses penyelidikan yang tengah dilakukan.” Tambah Saut.

JANGAN ADA INTERVENSI

Ditempat terpisah, Pemerhati Luak Limapuluh (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) Syawaluddin Ayub meminta jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun terkait penanganan perkara dugaan Korupsi yang tengah dilakukan Penyidik PIDSUS Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

” Tentu yang terpenting adalah jangan sampai ada Intervensi dari pihak manapun, baik dari atas, samping, kiri maupun dari manasaja sehingga kerja-kerja penegakkan Hukum yang tengah dilakukan oleh PIDSUS Kejaksaan Negeri Payakumbuh bisa berjalan sesuai aturan,” sebutnya beberapa waktu lalu.

Ia juga menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga diingatkan untuk tidak melindungi siapapun yang terlibat dalam dugaan Korupsi tersebut, sehingga bisa mengembalikan kepercayaan Publik terhadap aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan.

” Kita minta usut tuntas dan jangan ada yang dilindungi, usut siapapun yang terlibat dalam dugaan Korupsi tersebut, sehingga bisa mengembalikan kepercayaan Publik terhadap aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan.” Pintanya.

Penyerahan atau pengembalian uang yang dilakukan oleh Rekanan itu menurut Syawaluddin bisa menjadi pintu masuk dalam pengusutan perkara dugaan Korupsi, sebab memang diduga ada yang tidak beres/dugaan Korupsi.

” Ini (penyerahan) uang tentu bisa jadi pintu masuk adanya dugaan Korupsi, sebab tanpa ada sebab tertentu, rekanan melakukan penyerahan uang.” Ujarnya. (Edw).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *