Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Terdakwa Rokok Illegal di Payakumbuh Divonis 2,6 Tahun dan Denda 5,7 M

×

Terdakwa Rokok Illegal di Payakumbuh Divonis 2,6 Tahun dan Denda 5,7 M

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan upaya banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh yang memvonis terdakwa Rino (47) pemilik 2 juta batang lebih rokok illegal/tanpa cukai yang ditangkap Penyidik Bea Cukai dari Dirjen Bea Cukai Kamis 31 Oktober 2024 lalu di sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan rokok illegal di Balai Betung Talawi Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Vonis terhadap terdakwa Rino dibacakan Majelis Hakim di PN Payakumbuh 26 Maret lalu. Dalam Vonis itu, ia divonis bersalah melakukan tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati bea cukai sebagaimana dakwan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Dalam sidang pembacaan Vonis yang dipimpin Hakim Ketua, Adiswarna Chainur Putra itu, terdakwa Rino divonis 2,6 tahun denda 5,7 M Subsider 6 bulan. Terkait itu, JPU menyatakan banding.

” Iya, kita banding atas putusan PN Payakumbuh terhadap terdakwa Rino Bin Malik yang divonis bersalah 2,6 tahun denda 5,7 M Subsider 6 bulan,” sebut Kajari Kota Payakumbuh melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman didampingi Kasi Intel, Hadi Saputra di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin siang 5 Mei 2025.

Lebih jauh Abu menyebutkan, sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Rino dituntut 4 tahun penjara.

” Untuk tuntutan, kita (JPU) sebelumnya menuntut dengan 4 tahun penjara.” Tambahnya.

Penangkapan terhadap terdakwa Rino dilakukan Penyidik atau Petugas Bea Cukai Dirjen Bea Cukai saat sejumlah anggota/anak buahnya melansir memindahkan rokok  dari rumah ke mobil. Saat itu, keduanya diamankan petugas, hingga keduanya (berinisial H dan M) mengakui rokok tersebut milik terdakwa Rino.

Tak berselang lama, dilokasi itu terdakwa Rino datang dan segera diamankan. Dari penangkapan itu diamankan rokok illegal berbagai Merek, diantaranya Luffman Mild, Luffman Red, HD, Morena, Vivo, Manchester. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *