Scroll untuk baca artikel
Berita

Pemko Payakumbuh Terancam Digugat

×

Pemko Payakumbuh Terancam Digugat

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Puluhan tahun tanah milik Kaumnya seluas 6.955 M3 di Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, kini kaum J dt. Sinaro Kayo (55) warga Jalan Padat Karya RT. 003 RW. 002 Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan menuntut agar tanah yang dahulu dipinjam untuk objek wisata itu dikembalikan, jika tidak J dt. Sinaro Kayo mengancam bakal menggugat Pemerintah Kota (Pemko) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rencana untuk melakukan gugatan itu dilakukan karena upaya yang dilakukan tidak kunjung digubris oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Sebab beberapa kali surat yang dilayangkan tak mendapatkan respon.

Surat pertama dilayangkan J dt. Sinaro Kayo kepada Pemerintah Kota Payakumbuh (Walikota) tanggal 27 Juni 2013, dalam surat itu ia menyebutkan bahwa diatas tanah milik kaummnya telah berdiri mushalla, lahan parkir serta jalan. Dalam surat itu, Jafrul menyebutkan tanah itu akan dimanfaatkan untuk keperluan kaum, sehingga diharapkan bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

Namun sayang, hal tersebut tidak mendapat respon, sehingga ia kembali melayangkan surat kedua pada 4 Maret 2016 agar tanah tersebut segera diserahkan Pemko Payakumbuh kepada kaumnya. Dalam surat yang ia tandatangani bersama Musbar (Kepala Waris), juga dilampirkan surat sebelumnya, surat alas hak dan gambar serta denah lokasi tanah.

” Iya, kami menuntut agar hak atau tanah kami yang selama ini dipakai oleh Pemerintah Kota Payakumbuh untuk segera dikembalikan kepada kaum, jika tidak kami akan menggugat Pemerintah Kota Payakumbuh,” ucap J dt. Sinaro Kayo melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Yossi Danti. SH. MH, Cil dari Kantor Pengacara Dr. Yossi Danti. SH. MH, Cil dan Rekan-rekan, Kamis sore 27 Februari 2025.

Nasib sama dialami dua surat terdahulu, sehingga ia melayangkan surat ketiga pada tanggal 9 Januari 2021. Dalam surat bermaterai itu, J dt. Sinaro Kayo menyebut bahwa ia selalu mamak Kepala Kaum Suku Pitopang mewakili anak kemenakan kaum Suku Pitopang menyatakan bahwa pihaknya membatalkan Penyerahan Tanah (peminjaman) untuk objek wisata.

” Memang klien kami telah berulangkali berupaya untuk meminta agar tanah kaumnya yang sebelumnya dipinjam untuk objek wisata untuk dikembalikan karena sejatinya tanah yang dipinjamkan itu tidak pernah dimanfaatkan untuk objek wisata,” tambah Yossy yang merupakan Doktor Hukum Khusus Penyelesaian Sengketa Pusako Tinggi Alumnus Universitas Imam Bonjol Padang.

Lebih jauh Yossi menjelaskan bahwa, dahulunya tanah yang berada dikawasan Perkantoran Balaikota di Bukik Sibaluik (Lahan Parkir, Halaman Upacara, Mushalla, Jalan dll) diserahkan kaum Dt. Sinaro Kayo  untuk jadi objek wisata sejak tahun 1996, yang ternyata tidak dijadikan objek wisata,  malah saat ini jadi halaman bekas kantor balaikota Payakumbuh sebagiannya.

” Tanah tersebut telah 22 tahun digunakan, dan diterbitkan hak pakai oleh BPN pada tahun 2003, maka sesuai sesuai UUPA N0 5 tahun 1960 serta PP 18 tahun 2021 tentang penerbitan sertifikat hak atas tanah, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kaum Datuk Sinaro,” jelasnya.

Meski mengancam bakal menggugat Pemerintah Kota Payakumbuh ke PTUN, Yossy berharap Pemerintah Kota Payakumbuh tetap beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan kliennya.

” Tentu kita tetap berharap agar persoalan tanah klien kami bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, kita tunggu itikad baiknya.” Tutupnya.

Persoalan tanah antara masyarakat dan Pemerintah Kota Payakumbuh bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya Zonwir (64) Warga Kelurahan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat ancam bakal memblokir Simpang Bypas Kawasan Ngalau Kota Payakumbuh jika hak (kaum Kutianyia) mereka dari Dt. Parmato Indo untuk mendapatkan sertifikat atau ganti rugi terhadap tanah mereka tak kunjung didapat dari Pemerintah Daerah atau pihak-pihak terkait.

Sebab hingga saat ini tidak ada kejelasan dari tanah mereka yang semula dengan luas 1.235 M2 kini hanya tinggal 500 M2. Jangankan ganti rugi, pengakuan berupa Sertifikat tak juga bisa mereka dapatkan, sehingga mereka tidak bisa berbuat banyak dilahan yang kini terdapat Tugu Kesehatan.

Bahkan sebagian bentuk protes dan kekecewaan, Zonwir memasang Spanduk dibawah Tugu Kesehatan. Spanduk bertuliskan ” Tanah Ini Milik Kasmir Dt. Palindih, Muslim Dt. Parmato Indo Pasukan Katianyia” dipasang Zonwir pada Jumat pagi 14 Februari 2025. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *