ETIKA KEADILAN DAN HUKUM ISLAM DI RUANG PUBLIK
Oleh: Dr. Adv. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.
KEADILAN adalah ruh dari setiap hukum. Tanpa keadilan, hukum hanyalah teks kering yang kehilangan makna moralnya. Dalam konteks hukum Islam, keadilan bukan sekadar konsep yuridis, tetapi juga nilai etis dan spiritual yang menghubungkan manusia dengan Tuhan dan sesamanya. Etika keadilan dalam hukum Islam menjadi pemandu agar hukum tidak berhenti pada aspek legal-formal, melainkan menyentuh dimensi kemanusiaan dan ketuhanan di ruang publik.
Di tengah derasnya arus sekularisasi dan pragmatisme hukum, kita diingatkan kembali bahwa hukum tidak boleh dipisahkan dari moralitas dan etika publik. Hukum yang benar bukan hanya yang “tertulis dengan rapi di lembaran negara”, tetapi yang “hidup dalam nurani masyarakat”.
Etika keadilan berangkat dari pandangan bahwa hukum harus menjadi jalan bagi tercapainya kemaslahatan dan keseimbangan sosial. Dalam filsafat moral, Aristoteles menyebut keadilan sebagai “keutamaan sempurna” karena mengatur hubungan manusia dengan orang lain. Sedangkan John Rawls menegaskan bahwa keadilan adalah fairness, yakni keadilan yang memberi ruang setara bagi kebebasan dan hak setiap individu.
Namun dalam pandangan Islam, keadilan tidak semata rasional atau sosial, melainkan juga spiritual. Allah SWT berfirman:”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl: 90).
Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan adalah perintah Ilahi yang harus diwujudkan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. Maka, etika keadilan dalam Islam mengandung dimensi transendental, bahwa menegakkan keadilan adalah bentuk pengabdian kepada Allah.
Dalam ruang publik modern, hukum sering kali dipahami sebagai sistem yang netral dari nilai-nilai agama. Namun pandangan ini problematis. Karena pada hakikatnya, setiap hukum lahir dari nilai dan pandangan hidup tertentu. Hukum Islam, misalnya, berakar pada prinsip maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat) yang mencakup lima perlindungan utama, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Ketika hukum Islam hadir di ruang publik, ia tidak bertujuan mendominasi atau menggantikan hukum positif negara, tetapi memberikan etika moral bagi kehidupan hukum, bahwa setiap peraturan, kebijakan, dan putusan hukum harus menjamin kemaslahatan manusia dan mencegah kerusakan sosial (jalb al-maṣālih wa dar’ al-mafāsid).
Dengan demikian, hukum Islam dapat menjadi sumber inspirasi bagi legislasi yang berkeadilan, humanis, dan kontekstual. Misalnya dalam isu ekonomi syariah, perlindungan anak, atau keadilan sosial yang nilai-nilai Islam mendorong agar hukum tidak memihak pada kekuatan modal, tetapi berpihak kepada mereka yang lemah dan tertindas.
Etika keadilan Islam berpijak pada keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat. Dalam pandangan Al-Ghazali, keadilan adalah “menempatkan sesuatu pada tempatnya.” Artinya, keadilan bukan hanya tentang persamaan, tetapi tentang proporsionalitas, yaitu memberi sesuai dengan hak, peran, dan tanggung jawab.
Hukum yang adil tidak boleh kehilangan rasa. Ketika hukum hanya menjadi alat kekuasaan tanpa nurani, ia menjelma menjadi monster yang memakan rakyatnya sendiri. Maka, etika keadilan menuntut agar hukum dijalankan dengan akal yang jernih dan hati yang bening.
Etika keadilan menolak kekerasan dalam penegakan hukum, menolak kriminalisasi atas nama kekuasaan, dan menolak diskriminasi yang menafikan martabat manusia. Inilah hukum yang bukan hanya “mengatur”, tetapi “memanusiakan”.
Dalam konteks Indonesia yang plural dan demokratis, nilai-nilai hukum Islam dapat hadir sebagai ethico-legal framework, yaitu kerangka etika hukum yang memperkuat moralitas publik. Hukum yang berkeadilan harus senafas dengan sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Etika hukum Islam dapat menjadi jembatan antara legalitas dan moralitas, antara aturan dan nilai, antara teks dan nurani. Dengan demikian, hukum tidak kehilangan arah dalam arus pragmatisme politik, dan tetap menjadi sarana untuk menegakkan martabat manusia.
Etika keadilan dan hukum Islam dalam ruang publik bukanlah agenda sektarian, tetapi panggilan nurani universal. Ia mengajarkan bahwa hukum yang sejati tidak berhenti pada legalitas formal, melainkan melahirkan keadilan substantif yang berakar pada kemanusiaan dan ketuhanan.
Keadilan dalam hukum bukan hanya soal siapa yang menang dan kalah di pengadilan, tetapi tentang bagaimana hukum menumbuhkan rasa damai, menghormati martabat, dan menegakkan nilai-nilai moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menegakkan hukum tanpa keadilan adalah kekerasan yang dilegalkan;
menegakkan keadilan tanpa etika adalah kesombongan yang dilegalkan;
namun menegakkan hukum dengan etika dan keadilan adalah ibadah sosial yang luhur. (*)
Dai, Akademisi, Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik.















