Payakumbuh, Dekadepos.id
Duo sahabat berinisial AF (40) warga Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur dan AFB (35) beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh ditangkap Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh di dua tempat berbeda pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wib dalam kasus Peredaran gelap Narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka diawali dengan penangkapan terhadap tersangka AF di pinggir Jalan Kesehatan Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara, dari penggeledahan yang disaksikan sejumlah warga dan perangkat RT dan Kelurahan ditemukan Barang Bukti (BB) 1 Paket Narkoba diduga Sabu dibungkus plastik dalam kotak yang disimpan dikantong celana bagian depan tersangka.
Kepada Polisi (Phantom Squad), tersangka AF yang ditangkap saat mengendarai sepeda motor itu mengaku diminta mengantarkan Sabu oleh sahabatnya berinisial AFB. Bergerak cepat, Tim yang dipimpin langsung Kanit Narkoba, AIPTU. Indra Zega menuju rumah AFB di Kecamatan Payakumbuh Utara.
Karena tidak menduga akan ditangkap, tersangka AFB dengan mudah diamankan atau ditangkap. Kepada Polisi ia mengakui bahwa 1 Paket diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan dari tersangka AF berasal dari dirinya. Hingga kemudian dilakukan penggeledahan di saksikan oleh perangkat kelurahan setempat dirumah tersangka AFB dan ditemukan barang bukti berupa 2 Pack plastik klep bening di dalam kamar.
” Iya, tadi malam kita mengamankan/menangkap dua orang pelaku peredaran gelap Narkoba jenis sabu. Penangkapan pertama kita lakukan dipinggir jalan saat tersangka hendak mengantar Narkoba kepada seseorang. Dari pengakuan tersangka berinisial AF itu kita lakukan pengembangan dengan menangkap AFB dirumahnya. Tersangka AFB mengakui sabu yang kita sita dari tersangka AF adalah darinya,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra didampingi KBO. IPDA. Ori Wardana, Jumat pagi 9 Agustus 2024.
IPTU. Aiga juga menambahkan, dirumah tersangka AFB, Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh juga mengamankan Barang Bukti (BB) yakni 2 pack plastik klip yang biasanya digunakan untuk pembungkus Narkoba jenis sabu.
” Dari tersangka AFB kita juga amankan 2 pack plastik klip yang biasanya digunakan untuk pembungkus Narkoba jenis sabu. Kita juga apresiasi masyarakat yang membantu Polisi memberikan informasi terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.” Tutupnya.
Hingga kini kedua tersangka masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw)















