Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Dua Bulan Pasca Dilantik, Ratusan Pegawai PPPK Di Kabupaten 50 Kota Belum Terima Gaji

×

Dua Bulan Pasca Dilantik, Ratusan Pegawai PPPK Di Kabupaten 50 Kota Belum Terima Gaji

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Hampir dua bulan pasca dilantik Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safni Sikumbang di halaman Kantor Bupati di Kawasan Bukik Limau Kecamatan Harau, Ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Pegawai P3K didaerah itu belum menerima hak atau gaji mereka. Kondisi itu dirasakan sangat berat, sebab banyak diantara mereka yang sebelumnya memang mengharapkan gaji sebagai abdi negara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Apalagi banyak dari pegawai PPPK itu yang harus menghidupi anak dan istri, sementara gaji belum mereka terima. Terkait kondisi itu, mereka berharap Pemerintah Daerah bisa segera mempercepat proses agar gaji bisa segera dibayarkan.

Hal tersebut dikeluhkan seorang Pegawai Pemerintah yang tinggal di Kecamatan Harau. Menurut pria yang minta namanya tidak ditulis itu, mereka sangat mengharapkan gaji sebagai Pegawai PPPK untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi istrinya hanya sebagai ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan sampingan.

” Iya, ini hampir dua bulan pasca menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai PPPK/P3K kami belum menerima gaji. Kondisi ini terasa sangat berat. Apalagi saya yang sebagai kepala rumah tangga,” sebutnya baru-baru ini.

Pria yang lulusan SLTA itu juga menambahkan, kondisi yang sama juga dirasakan ratusan pegawai PPPK lainnya, apalagi bagi mereka yang mengandalkan pendapatan dari gaji sebagai Pegawai PPPK.

” Kondisi ini hampir dirasakan seluruh pegawai PPPK di Kabupaten Limapuluh Kota, terutama bagi mereka yang mengandalkan pendapatan dari gaji sebagai Pegawai PPPK. Kami berharap gaji segera dibayarkan. Malu kami, sebab hutang sudah menumpuk di banyak tempat.” Tutupnya.

Sementara Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten Limapuluh Kota menyebutkan bahwa pembayaran gaji pegawai ratusan Pegawai PPPK yang beberapa waktu dilantik itu merupakan kebijakan pusat.

Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Badan Keuangan sebelumnya telah mendesak masing-masing OPD untuk menyegerakan membentuk daftar gaji Pegawai PPPK itu, namun setelah didapat angka gaji dari masing-masing OPD di Kabupaten Limapuluh Kota yang akan dibayarkan, saat akan dikirim ke Pemerintah Pusat, menu tidak tersedia diaplikasi Pemerintah Pusat.

” Itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. Sebelumnya saat pengangkatan pegawai PPPK di tahun berjalan di 2024, pembayaran gaji aman dan sesuai aturan. Namun di tahun 2025 ini setelah angka-angka atau jumlah gaji pegawai PPPK yang akan dibayarkan kami dapatkan dari masing-masing OPD, saat akan melakukan pengiriman ke Pemerintah Pusat, menu untuk Pengiriman tidak lagi tersedia di aplikasi,” sebut Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten Limapuluh Kota melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Farid, baru-baru ini.

Terkait kondisi itu, Farid menyebutkan Badan Keuangan telah menghubungi Pemerintah Pusat melalui pihak terkait dan diminta menunggu.

” Kami diminta menunggu oleh Pemerintah Pusat, sebab tengah dilakukan pembahasan. ” Tunggu dulu pak, kita lagi membahas,” ujar Farid menirukan.

PEGAWAI PPPK DIMINTA BERSABAR, BK TERUS MAKSIMAL BEKERJA

Farid juga menambahkan, pihak akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat agar gaji ratusan pegawai PPPK itu bisa segera dibayarkan. Terbaru Badan Keuangan juga sudah melaporkan ulang, dan kini masih menunggu penyaluran uang dari Pemerintah Pusat.

” Kami terus berkomunikasi dan melaporkan ulang, kini kita masih menunggu penyaluran uang dari Pusat. Total gaji yang dibayarkan untuk ratusan orang itu mencapai Rp. 1,3 M,” tambahnya.

Nantinya jika uang telah dikirim Pemerintah Pusat, ratusan Pegawai PPPK itu akan menerima gaji periode Mei dan Juni 2025.

” Untuk permintaan pembayaran, kami minta untuk Bulan Mei dan Juni. Kami berharap tetap bersabar, sebab ini terus berproses Permintaan dana ke Pemerintah Pusat.”tutupnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *