Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Kejaksaan Diminta Panggil Anggota DPRD Kabupaten 50 Kota Dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah 

×

Kejaksaan Diminta Panggil Anggota DPRD Kabupaten 50 Kota Dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Kejaksaan Negeri Payakumbuh, khususnya Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) diminta untuk memanggil anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2019-2024 terkait kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah bagi murid Sekolah Dasar (SD) dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023.  Sebab sebelumnya pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga orang pihak rekanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dengan kerugian Negara mencapai Rp. 1 M lebih.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemanggilan itu menurut Ketua Forum Peduli Luak Limopuluah, Yudildan Habib karena DPRD sebagai Wakil Rakyat telah meloloskan anggaran dalam kegiatan yang datangnya secara mendadak tersebut. Tidak hanya DPRD dan Dinas terkait, Yudildan Habib mendorong Kejaksaan untuk memanggil pihak-pihak lain yang terkait dengan pengadaan Seragam gratis itu.

” Iya, secara pribadi saya miris melihat adanya kelambanan dalam Proses hukum yang dilakukan pihak kejaksaan. Pisau hukum jangan hanya kepada pelaku usaha, seharusnya Kejaksaan juga memanggil anggota DPRD periode 2019-2024 karena melololskan anggaran yang datangnya secara mendadak,” sebut Yudildan Habib, Kamis sore 10 Oktober 2024.

Lebih jauh aktivis Peduli berbagai persoalan Sosial itu berharap agar hukum bisa ditegakkan dengan baik dan benar. Sebab uang Pengadaan Seragam Sekolah Gratis yang mencapai Milyaran rupiah tersebut bukanlah sedikit.

” Kita berharap agar hukum bisa ditegakkan dengan baik dan benar. Sebab uang Pengadaan Seragam Sekolah Gratis yang mencapai Milyaran rupiah tersebut bukanlah sedikit, apalagi dengan PAD yang sedikit, seharusnya uang tersebut bermanfaat untuk masyarakat banyak, terutama persoalan pendidikan,” harapnya.

Sebelumnya terkait kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota itu, Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah menetapkan tiga orang tersangka, dimana dua diantaranya hingga kini masih di tahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh, sedang satu tersangka lainnya yang merupakan seorang perempuan menjadi tahanan Kota karena tengah hamil saat ditetapkan jadi tersangka. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *