BeritaKriminal

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten 50 Kota

×

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten 50 Kota

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres 50 Kota menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sebelumnya diamankan ratusan masyarakat di Jorong Tigo Balai  Nagari Lubuak Bataingkok Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota melakukan penggerebekan di ruko dua pintu yang diduga sebagai tempat atau gudang penyimpanan pupuk bersubsidi jenis urea dan Ponska.

Penetapan kedua pria berinisial U-H (41) PNS di Kabupaten Limapuluh Kota yang  beralamat di Kecamatan Harau serta N-Z, seorang pedagang yang ber KTP Kota Payakumbuh itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya serta sejumlah saksi.

Kedua pria tersebut merupakan pemilik kios/gudang pupuk serta oknum ASN/PNS sebagai pembeli. Pupuk bersubsidi tersebut dibeli untuk dijual kembali ke daerah lain dengan harga yang lebih tinggi.

” Iya, dua orang yang sebelumnya kita amankan setelah ratusan warga/masyarakat Lubuak Batingkok melakukan penggerebekan gudang/kios pupuk, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi,”ucap

Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipidter, IPDA. Bayu Satria JF, Minggu siang 1 November 2026 melalui pesan singkat.

Lebih jauh ia menjelaskan, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran yang berbeda, satu orang yang merupakan pemilik kios pupuk sebagai penjual, dan satu lagi sebagai pembeli.

” Mereka merupakan Pembeli dan penjual, tersangka N-Z yang merupakan pemilik kios pupuk adalah penjual, dan tersangka U-H yang merupakan ASN yang juga pembeli pupuk untuk dijual ke daerah lain dengan harga lebih tinggi.”tutupnya.

Selain kedua tersangka, Polisi juga menyita kendaraan dan muatan pupuk sebagai barang bukti, mereka diancam dengan pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang darurat no 7 thn 1955 tentang tindak pidana ekonomi. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *