Payakumbuh, Dekadepos.id
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra merespon terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menemukan kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh mencapai Rp. 848.551.600,00,- pada tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2025 itu, BPK merekomendasikan kepada Walikota Payakumbuh memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menginstruksikan Kepala Pendapatan supaya melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kepatuhan pembayaran, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp848.551.600,00 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkannya ke RKUD.
DPRD menurut Wirman, sangat menghormati proses yang tengah berjalan dan berkomitmen penuh untuk patuh pada aturan perundang-undangan. Terhadap setiap rekomendasi BPK, seluruh anggota DPRD dan sekretariat yang terkait akan menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan yang berlaku (biasanya 60 hari sejak LHP diterima).
” Kami sangat menghormati proses yang berjalan, DPRD berkomitmen penuh untuk patuh pada aturan perundang-undangan. Terhadap setiap rekomendasi BPK, kami seluruh anggota DPRD dan sekretariat yang terkait akan menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan yang berlaku (biasanya 60 hari sejak LHP diterima). Skema pengembalian dilakukan secara langsung melalui penyetoran kembali ke kas daerah. Saat ini, proses tindak lanjut dan penyetoran tersebut sedang berjalan dan dikoordinasikan oleh Sekretariat DPRD,”ucap Wirman, Senin 15 Juni 2026 saat dikonfirmasi terkait temuan itu.
Sementara terkait besaran atau rincian pengembalian yang harus disetor masing-masing anggota DPRD, termasuk dirinya, Wirman menyebut hal tersebut tercatat dibagian Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Payakumbuh.
” Terkait rincian temuan LHP BPK TA 2025, kami sampaikan bahwa temuan tersebut bersifat administratif dan akumulatif dari berbagai kegiatan dinas. Mengenai rincian nominal untuk masing-masing anggota DPRD, data tersebut tercatat secara detail dan rigid di Sekretariat DPRD (Setwan) sebagai pengguna anggaran,”tambahnya.
Anggota DPRD dua periode itu juga menjelaskan terkait alasan penentuan lokasi kunjungan kerja atau perjalanan dinas yang kerap dilakukan ke Provinsi Riau dan Jambi.
” Penentuan lokasi kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar daerah didasarkan pada asas manfaat, relevansi materi, dan efisiensi anggaran. Riau dan Jambi sering menjadi tujuan karena beberapa faktor,
Kedua daerah tersebut seringkali memiliki karakteristik daerah, regulasi (Perda), atau keberhasilan program tertentu yang mirip dan cocok untuk diadopsi atau dipelajari demi pembangunan daerah kita (misalnya sektor PAD, atau tata kelola infrastruktur).”tutupnya. (Edw)















