Limapuluh Kota, Dekadepos id
Tindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Program Asta Cita, Dandim 0306/50 Kota melalui Unit Intel bersama anggota Tim Intel Korem 032/Wbr melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu . Tak tanggung-tanggung, Tim yang dibentuk berhasil ungkap kasus Narkoba jenis Sabu dengan Barang Bukti (BB) cukup banyak.
Penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial J (43) warga Bypass Kelurahan Manggis Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi serta rekannya D (50) warga Ponggongan Bawah Nagari Lasi Kabupaten Agam dilakukan Selasa pagi 15 Maret 2025 sekitar pukul 06.30 Wib di Kawasan SPBU Aia Putiah Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota. Tersangka yang membawa Narkoba dari Pekanbaru menggunakan Mobil Agya Nomor BA 1520 XF dicegat oleh Tim yang dipimpin langsung Dan Unit Intel Kodim, PELDA. Subekti.
Barang Bukti (BB) jenis Sabu 1 Paket besar dan 4 Paket Kecil itu diamankan dari tersangka J yang disimpan dalam celananya.
” Iya kita melakukan penangkapan dua tersangka Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat. Keduanya kita cegat saat melintas di depan SPBU Aia Putiah,” ucap Dandim 0306/50 Kota, Letkol. Inf. Ucok Namara melalui Dan Unit Intel Kodim, PELDA. Subekti, Selasa 15 April 2025 di Makodim.
Hingga saat ini keduanya masih diamankan di Makodim untuk proses lebih lanjut. (Edw)















