Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Tukang Dendang KIM, Mas Bro Diduga Sodomi Anak Bawah Umur

×

Tukang Dendang KIM, Mas Bro Diduga Sodomi Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

YD atau Mas Bro (50) yang dikenal sebagai Tukang Dendang Permainan Musik berhadiah (KIM) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 di sebuah acara pernikahan di Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota, Senin 30 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan terhadap Mas Bro mengejutkan banyak pihak, apalagi saat itu ia tengah bekerja mengisi acara. Mas Bro Ditangkap karena dugaan Sodomi terhadap anak bawah umur yang diketahui terjadi 20 Juni lalu. Usai ditangkap, Mas Bro langsung dibawa ke Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di Mapolres, Mas Bro yang dikenal sebagai tukang Dendang yang lihai berpantun saat bekerja sebagai pemain dendang KIM, mengakui perbuatannya melakukan sodomi terhadap korban.

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur. Tersangka kita tangkap saat bekerja/mengisi acara pernikahan di Nagari Taeh Bukik,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi didampingi Kanit PPA, AIPDA. Ali Usman, Selasa 1 Juli 2025.

Lebih jauh IPTU. Repaldi yang memimpin langsung penangkapan Mas Bro menyebutkan bahwa usai ditangkap, tersangka yang beralamat di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota itu mengakui perbuatannya.

” Usai ditangkap kita langsung melakukan interogasi, Mas Bro atau tersangka YD mengakui aksi kejahatannya,” tambahnya.

Sementara terkait jumlah korban hingga saat ini baru satu korban yang melaporkan menjadi korban aksi seks menyimpang Mas Bro.

” Sampai saat ini baru satu korban yang melapor, untuk modus tersangka melakukan aksi kejahatannya masih terus kita dalami,” ucap IPTU. Repaldi.

Atas perbuatannya, Mas Bro diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *