Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Tujuh orang pria ditangkap anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres 50 Kota di lima Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dalam rangkaian Operasi Anti Narkoba (ANTIK) Singgalang yang digelar Di Sumatera Barat. Selain tujuh orang tersangka dengan berbagai latar belakang, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika itu juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkoba dan uang serta lainnya.
Jika sebelumnya berhasil ditangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan adil iparnya, kali ini dari tujuh tersangka yang ditangkap itu terdapat dua orang bersaudara atau kakak adik.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka G alis Emik (42) seorang petani warga Nagari Talang Mau Kecamatan Mungka, dari tangannya berhasil diamankan BB 3 Paket sabu yang dibungkus dalam kotak rokok. Id Ditangkap di pinggir jalan di Jorong Aia Busuak. Kepada Polisi, tersangka Emik mengaku mendapatkan sabu dari pria bernama Depi yang juga warga Mungka. Bergerak cepat, Tim yang juga didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Jasmon dan Kanit 1, AIPDA. Doni Arwando bergerak cepat dan menangkap Depi.
Dari tersangka Depi (37) warga Jorong Pulai Nagari Talang Maua itu diamankan 1 Paket sabu serta uang hasil penjualan Sabu.
Tersangka berikutnya RH (48) warga Jorong Kampung Baru Nagari Sungai Naniang Kecamatan Bukik Barisan ditangkap 9 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wib bersama SF (40) warga Jorong Panago Nagari Limbanang Kecamatan Suliki, SOA (27) Warga Jorong Batu Balabuah dan AF (23) warga Jorong Lakuang Nagari Sungai Naniang Kecamatan Bukik Barisan dari penangkapan empat tersangka itu diamankan alat hisap yang berisa Narkoba jenis sabu, plastik, kaca pirek.
” Iya, dalam rangkaian Operasi Anti Narkoba (ANTIK) Singgalang yang digelar Di Sumatera Barat, Satresnarkoba Polres 50 Kota berhasil menangkap 7 orang tersangka dengan berbagai Barang Bukti, mereka kita tangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres 50 Kota” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika, Senin 27 Mei 2024.
Mantan personil Ditnarkoba Polda Sumbar itu juga menambahkan, dari tujuh orang tersangka yang ditangkap itu, dia diantaranya merupakan kakak adik atau bersaudara.
” Dari tujuh tersangka itu memang terdapat kakak adik,” tambahnya.
Sementara tersangka ketujuh yang ditangkap berinisial HY (38), dari tersangka berhasil diamankan 1 paket Sabu.
Hingga kini ketujuh tersangka masih ditahan di Sel Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw)















