Payakumbuh, Dekadepos.id
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Wizri Yasir menyebutkan pihaknya belum bisa melakukan Penetapan Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh terpilih hasil PILKADA tahun 2024 yang digelar 27 November lalu meski telah dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 tingkat Kota Payakumbuh yang digelar KPU di Aula Hotel Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu pagi 4 Desember 2024 lalu.
Belum ditetapkannya Pasangan Calon (PASLON) Zulmaeta-Elzadaswarman yang meriah suara tertinggi dibanding empat PASLON lainnya sebagai PASLON terpilih karena satu PASLON Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh mengajukan Permohonan sengeketa PILKADA ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir Selasa siang 17 Desember 2024 di Kantornya di Kawasan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara.
” Iya, sampai saat ini KPU Kota Payakumbuh belum bisa menetapkan Pasangan Calon dengan alasan, salahsatu Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh memasukkan atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” Ucapnya.
Lebih jauh Wizri menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya (KPU) masih menunggu perkembangan permohonan tersebut dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang dimasukkan itu.
” Kita sejauh ini masih menunggu proses di MK, artinya kita tunggu dulu bukti registrasi perkara, setelah itu kita mendapatkan salinan permohonan dari Pasangan Calon. Sampai sejauh ini sesuai jadwal, mestinya kita menerima bukti registrasi tanggal 19 atau Desember nanti. Artinya sampai kini kita belum menerima bukti registrasi, belum ada informasi perkembangan selanjutnya yang bisa kami sampaikan,” jelasnya.
Wisri juga menyebut pihaknya (KPU) juga siap nantinya untuk menghadapi Gugatan atau Sengketa di Mahkamah Konstitusi.
” Secara lembaga kita siap, karena ini adalah jalur konstitusional. Jadi artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan alur hukum, peristiwa dan sebagainya tentu kita siapkan sebaik mungkin.” Tutupnya.
Sebelumnya jika tidak ada sengketa yang diajukan PASLON ke Mahkamah Konstitusi, setelah penetapan hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 tingkat Kota Payakumbuh pada 4 Desember 2024 lalu, terhitung tiga hari kerja atau paling lambat tanggal 9 Desember, KPU Kota Payakumbuh menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada register Perkara, setelah itu KPU boleh menetapkan PASLON terpilih.
Dalam PILKADA lalu, Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh Nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman (ZuZeMa) ditetapkan sebagai PASLON dengan perolehan suara tertinggi dalam PILKADA yang digelar 27 November 2024.
Perolehan suara ZuZeMa berhasil unggul dari empat PASLON lainnya, PASLON yang diusung Partai Demokrat dan Partai PPP itu berhasil mengantongi suara mencapai 21.207 dari 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 5 Kecamatan di Kota Payakumbuh. (Edw)















