Scroll untuk baca artikel
BeritaKesehatan

Sinergi P3H Yastis dan Pengawas JPH Kemenag Kota Payakumbuh Dampingi Pemilik Usaha Daftarkan Sertifikasi Halal

×

Sinergi P3H Yastis dan Pengawas JPH Kemenag Kota Payakumbuh Dampingi Pemilik Usaha Daftarkan Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Kota Payakumbuh Sri Gusmawati bersama Firdaus selaku Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan visitasi dan pendampingan UMKM Komplek MAN 1 Payakumbuh, Jumat 15 Agustus 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kunjungan tersebut, P3H bersama Pengawas JPH Kemenag Kota Payakumbuh memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian proses produksi dan kehalalan bahan baku yang digunakan. Hal ini merupakan tahapan wajib bagi pemilik usaha yang hendak mendaftarkan sertifikasi halal bagi produk yang dimiliknya.

Firdaus, P3H mengatakan bahwa proses verifikasi dan validasi ini dapat sangat menentukan apakah pengajuan sertifikasi halal dari pelaku UMKM dapat dilanjutkan atau perlu ditinjau ulang.

“Jadi, untuk pendaftaran sertifikasi halal ini sebetulnya bisa dilakukan oleh pemilik usaha secara mandiri dengan mendaftarkan diri ke aplikasi SIHALAL. Namun dalam tahapannya tetap harus ada proses verifikasi dan validasi seperti ini untuk memudahkan LP3H dalam melakukan pengecekan ulang nantinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sri Gusmawati Pengawas JPH menyambut baik kerjasama antara Pengawas JPH dan P3H ini. Menurutnya, sinergi tersebut akan memudahkan dirinya dalam melakukan pengawasan produk halal nantinya, setelah sertifikat halal diterbitkan.

“Karena kita sudah bersama-sama dalam memantau proses pengajuannya, maka akan lebih mudah bagi kami untuk mengawasi jalannya usaha setelah sertifikasi halalnya keluar. Hadirnya kami di sini juga bermaksud membimbing dan membantu pemilik usaha jika dalam pendaftaran SIHALAL terdapat kendala,” ujar Sri Gusmawati

Perlu diketahui, bahwa pendaftaran sertifikasi halal produk UMKM pada aplikasi SIHALAL ini bersifat gratis. Para pelaku usaha dapat memantau kuota penerbitan sertifikat halal gratis pada laman bpjph.halal.go.id untuk mengetahui data terkini terkait kuota yang tersedia untuk setiap provinsi. (Edw/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *