Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Simpan Sabu Dalam Bantal, Pengedar dan Pemakai Ditangkap

×

Simpan Sabu Dalam Bantal, Pengedar dan Pemakai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Tiga orang pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu ditangkap Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh di Kelurahan Padang Data Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh Barat, Selasa malam 29 Oktober di dua tempat berbeda. Dari penangkapan yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba Polres Payakumbuh, AIPTU. Indra Zega itu, diamankan sejumlah paket Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu siap edar dan alat hisap.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketiga tersangka diduga usai mengkonsumsi Sabu sebelum ditangkap. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial ZB panggilan Izu, warga Kelurahan Padang Data Tanah Mati berusia 22 tahun itu ditangkap usai melakukan transaksi Narkoba dengan seorang pengedar Sabu. Ia ditangkap didepan sebuah Rumah Makan dengan Barang Bukti 1 paket Narkoba jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok.

Kepada Polisi (Phantom Squad) tersangka mengakui usai melakukan transaksi dengan seorang pria berinisial RH yang juga warga di Kelurahan yang sama. Dari informasi itu, Tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar berinsial RH seperti yang diakui tersangka Izu. Hasilnya, tersangka RH ditangkap dihalaman rumahnya dengan Barang Bukti (BB) 3 paket Narkoba jenis sabu siap edar. Penggeledahan terhadap tersangka didampingi RT dan RW. Selain Tersangka RH, dilokasi itu juga diamankan tersangka lainnya berinsial FK (21).

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Penangkapan pertama kita lakukan di depan sebuah rumah makan di Kawasan Padang Datar Tanah Mati. Dilokasi atau TKP pertama kita amankan 1 orang yang diduga usai membeli Narkoba jenis Sabu,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra, Rabu sore 30 Oktober 2024.

Lebih jauh Aiga mengatakan, dari lokasi atau TKP Penangkapan pertama, didapat keterangan bahwa tersangka ZB membeli Narkoba jenis sabu kepada pria berinisial RH. Dari informasi itu dilakukan pengembangan dengan menangkap RH bersama seorang rekannya berinsial FK. Keduanya diduga usai mengkonsumsi Narkoba sebelum ditangkap.

” Dari keterangan tersangka ZB kita melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka lainnya, yakni tersangka berinisial RH dan FK dengan   Barang Bukti Sabu yang disimpan dalam bantal termasuk alat hisap,” tambahnya.

Hingga kini ketiga tersangka masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *