Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Sidang Kasus Dugaan Pembakaran Pasar Payakumbuh, JPU Hadirkan Saksi-saksi 

×

Sidang Kasus Dugaan Pembakaran Pasar Payakumbuh, JPU Hadirkan Saksi-saksi 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh hadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan Kasus Dugaan Pembakaran Pasar Payakumbuh yang terjadi akhir Agus tahun lalu. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari JPU itu menghadirkan saksi-saksi dari berbagai pihak, pedagang Pasar, Polisi serta masyarakat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Payakumbuh Jalan Soekarno-Hatta Kawasan Koto Nan IV Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin 2 Maret 2026,  terdakwa Imam Luthfi panggilan Imam yang menggunakan kemeja putih didampingi Nuril Hidayati dan rekan dari Kantor Pengacara/Advokat Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates. Selain itu juga terlihat hadir sejumlah anggota keluarga Imam.

Sidang kedua itu dipimpin Wakil Ketua PN Payakumbuh, Kustrini, didampingi dua hakim anggota, Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya, serta Panitera, Devi Yanti, sementara Tim JPU hadir Jaksa senior, Zuryati serta Winalia Oktora.

Saksi Detriari, pedagang yang juga korban kebakaran, dalam keterangannya dihadapan Mejelis Hakim menyebutkan beberapa hal, diantaranya ia mengetahui Pusat Pertokoan Blok Barat Kota Payakumbuh terbakar setelah diberitahu anaknya. Setelahnya ia bergegas menuju Pasar dan melihat titik api.

” Saya tahu Pasar (Blok Barat) terbakar setelah diberitahu anak saya, setelah beberapa menit berada di Pasar, api terus membesar, api pertama kali saya lihat dari Toko Emas Rambuti di bagian atas,”ucapnya.

Detriati juga menambahkan, akibat peristiwa itu, ia menderita kerugian milyaran rupiah.

” Kerugian saya mencapai 2 M, toko dan gudang serta lainnya terbakar. Terkait peristiwa itu, saya juga membuat laporan Polisi, dan belum ada orang yang dicurigai,”tambahnya.

Sementara saksi lainnya yang merupakan anggota Kepolisian, menyebutkan bahwa ia mengenal terdakwa Imam, satu tahun lalu, terdakwa juga diketahui ngelem (menghisap lem) dari informasi masyarakat.

” Saya sudah kenal terdakwa 1 tahun, kalau kenal, sekedar bertemu di Pasar.

saya dapat informasi dari lingkungan pasar bahwa terdakwa sering menggunakan lem. Saat diatas mobil (usai diamankan) saya sempat tanya terbakar atau dibakar, keterangan nya (imam) tidak sengaja terbakar,”sebut anggota Polisi dengan panggilan Linus itu.

AIPTU. Serlinus (Linus) juga menambahkan, ia berada di lokasi kebakaran sekitar pukul 04.45 Wib, titik api menurutnya berasal dari gonjong (atap) bangunan ex. Aprilia.

” Saat kejadian /sebelumnya memang hujan, terdakwa ceritakan di pakai lem bersama kawan dan bakar sampah karena dingin, dia sering kesana, bahkan ada tidur disana. titik awal di gonjong Aprilia.”ucapnya saat memberikan keterangan.

Sementara terdakwa Imam, mengaku keberatan terhadap keterangan beberapa saksi, diantaranya terkait aktivitas yang ia lakukan saat terekam kamera cctv.

” Dalam rekaman CCTV saya bukan sedang menelepon, tapi sedang ngelem.”ujar Imam yang membenarkan pria yang ada dalam rekaman CCTV pedagang itu adalah dirinya.

Salam sidang itu, JPU juga hadirkan beberapa barang bukti, diantaranya Handphone Terdakwa, Flashdisk. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *