Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Sengketa Lahan di Kab. 50 Kota, Masyarakat Lapor ke DPP LIN

×

Sengketa Lahan di Kab. 50 Kota, Masyarakat Lapor ke DPP LIN

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investasi Negara (LIN) menurunkan Tim ke Provinsi Sumatera Barat khususnya Kabupaten Limapuluh Kota terkait adanya laporan masyarakat Sumatera Barat terkait banyaknya sengketa lahan dan sulitnya untuk pengurusan sertifikat tanah masyarakat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tim yang diturunkan itu terkait laporan pengaduan masyarakat bernama Agusrial dan Winta Safitri ke DPP LIN yang sudah 4 tahun mengurus sertifikat, namun sampai saat ini belum juga mendapatkan hak nya, padahal Syarat dan ketentuan sudah di penuhi tanpa ada permasalahan. Nantinya terkait penugasan yang diberikan itu, Aidil Kasmara Nst SH, Ketua Bidang Inteligen dan Investigasi DPP LIN bakal melakukan sejumlah hal atau langkah terkait pengaduan itu.

” Iya, kita mendapatkan tugas dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara berkaitan dengan adanya laporan masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota terkait banyaknya sengketa lahan dan sulitnya untuk pengurusan sertifikat masyarakat,” ucap Aidil, 6 Oktober 2024 kepada wartawan.

Lebih jauh Aidil mengatakan sebelumnya pengaduan dari masyarakat ke DPP LIN, bahwa pengurusan sertifikat telah dilakukan sejak 4 tahun lalu, namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan hak nya.

” Terkait pengurusan sertifikat, berbagai persyaratan telah dipenuhi oleh masyarakat yang mengadu kepada kita (DPP LIN), Namun masyarakat tak kunjung mendapatkan haknya. Tentu ini yang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.” Tambahnya.

Menindaklanjuti Penugasan itu, Aidil menyebutkan bakal bertemu bertatap muka dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Limapuluh Kota, dan tidak tertutup kemungkinan akan menyurati pihak-pihak terkait.

” Kita akan segera bertemu bertatap muka dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Limapuluh Kota, dan tidak tertutup kemungkinan akan menyurati pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan hal ini.” Tambahnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *