Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Satu Lagi Tersangka Perampokan Pedagang Emas Keliling di Kecamatan Kapur IX Ditangkap

×

Satu Lagi Tersangka Perampokan Pedagang Emas Keliling di Kecamatan Kapur IX Ditangkap

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id- Satu orang lagi tersangka pelaku perampokan pedagang emas keliling di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota berhasil ditangkap Satreskrim Polres 50 Kota.

Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid didampingi Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP. Hendra dalam konferensi pers, Senin (19/8/2024) mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial HE (38 tahun) warga Dusun Sepunggu, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Kapolres AKBP Syaiful Wachid, tersangka HE berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib.

Peranan tersangka HE dalam tindak pidana perampokan pedagang emas tersebut adalah pelaku penembakan terrhadap korban yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa di tempat kejadiaan.

Bersama tersangka HE, Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan (senpi) yang dipergunakan tersangka HE  untuk menghabisi nyawa korban brrnama Reno (40 tahun) warga Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX.

Kapolres AKBP. Syaiful Wachid mengungkapkan kronologis penangkapan, bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wib Satreskrim Polres 50 Kota bersama Personil Satreskrim Polsek Padang Tualang yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z. Dwiputra melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah salah seorang warga bernama Sopiyan bertempat di Dusun Pasar 10, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Padang Tualang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

” Saat penggerebekan tersangka HE tidak ditemukan. Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota bersama Personil Satreskrim Polsek Padang Tualang melakukan pencarian diseputaran lokasi. Tersangka HE ditangkap sekira pukul 00.30 Wib sedang bersembunyi di balik seng kamar mandi rumah seorang warga Wagino bertempat di Dusu Pasar 10, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Padang Tualang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian tersangka HE dibawa ke Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” beber Kapolres AKBP. Syaiful Wachid.

Kapolres AKBP. Syaiful Wachid juga menjelaskas, sebelumnya pada tanggal 6 Mei 2024 Satreskrim Polres 50 Kota juga telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RN (43 tahun) warga Kampar, Riau.

Tersangka RN ditangkap di tempat persembunyiaanya di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

” Terkait perkara tindak pidana  pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pedagang emas keliling itu, tiga  orang tersangka lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres 50 Kota. Ketiga tersangka yang dinyatakan sebagai DPO tersebut adalah inisial IT (24 tahun), U ( 29 tahun) dan RAP (44 tahun,” ujar Kapolres AKBP. Syaiful Wachid.

Sebelumnya diberitakan pasangan suami istri pedagang emas yang menjadi korban perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) saat akan berjualan malam hari di Pasar Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.

Peristiwa tersebut terjadi Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib. Korban Reno (40 tahum) warga Nagari Durian Tinggi meninggal dunia di lokasi kejadian di daerah Batu Sampik Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX. Sementara sang istri bernama Gita (37 tahun) mengalami sejumlah luka-luka. (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *