Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Sembilan orang tersangka diberbagai Kecamatan berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota sejak awal Januari hingga pertengahan Februari tahun 2025 ini. Selain sembilan tersangka, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP. Riki Yovrizal didampingi KBO. IPDA. Jamson Hendri serta Kanit II, IPDA. Nofiansyah, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) Ganja 233. 56 Gram, Sabu 1,7 Gram, Plastik Klip yang biasanya digunakan untuk pembungkus Sabu serta Timbangan Digital.
Penangkapan terhadap sembilan tersangka dilakukan setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu maupun Ganja kering. Dari penyelidikan itu, berhasil diamankan tersangka, dimana dua orang diantaranya merupakan Residivis dalam kasus yang sama.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial NM (24) warga Jorong Padang Harapan Nagari Mungka Kecamatan Mungka, dari pria yang merupakan petani itu, diamankan belasan paket ganja siap edar. Tersangka diamankan disebuah rumah.
Berikutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap tersangka Narkoba berinsial HA (31) di Jorong Koto Baru juga di Nagari Mungka. Tersangka yang ditangkap 24 Januari 2025 itu ditangkap dengan Barang Bukti (BB) 2 Paket kecil Sabu, Kaca Pirek, botol, 1 pack plastik klip. Dari penangkapan HA, kembali dilakukan penangkapan terhadap FOS (28) di Limbanang Kecamatan Suliki dengan Barang Bukti 3 Paket kecil Narkoba jenis Sabu serta 1 Paket kecil Narkoba jenis ganja.
” Iya, sejak awal Januari hingga pertengahan Februari ini, Kita (Tim Opsnal) Satresnarkoba berhasil ungkap 8 Kasus dengan 9 orang tersangka. Dengan Barang Bukti (BB) Ganja 232.56 gram, Sabu 1,7 Gram serta Timbangan Digital, alat Hisap serta plastik klip,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Riki Yovrizal, Kamis 13 Februari 2024.
Lebih jauh AKP. Riki menyebutkan, dari 9 orang tersangka yang berhasil ditangkap, dia diantaranya merupakan Residivis dalam kasus yang sama.
” Dua dari sembilan tersangka yang berhasil kita tangkap, merupakan Residivis dalam kasus yang sama. Dari pengungkapan 8 perkara ini, kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.” Tutupnya.
Sementara tersangka lainnya, RA (20) yang merupakan warga Nagari Limbanang Kecamatan Suliki ditangkap Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 Wib. Dari tangan tersangka yang ditangkap dipinggir jalan itu, diamankan Barang Bukti (BB) 1 paket Narkoba jenis ganja.
Dua hari berikutnya, kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka Narkoba berinsial MD (28) warga Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota dengan Barang Bukti 1 Paket kecil Narkoba jenis ganja. Selain MD, di Nagari itu juga ditangkap tersangka berinisial VW (26).
Hingga saat ini sembilan tersangka itu masih ditahan di Sel Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw)















