Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Satreskrim Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Liter Minyak Bersubsidi

×

Satreskrim Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Liter Minyak Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota dari seorang pelansir yang merupakan warga Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota. Selain tersangka berinisial SHM (60) Tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi itu juga mengamankan 1 unit Mobil yang digunakan untuk membeli dan mengangkut BBM.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Polisi (Reskrim) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres 50 Kota. Dari informasi itu ditindak lanjuti dengan melakukan Patroli ke berbagai tempat.

Dari patroli itu, Polisi mendapati tersangka SHM dengan aktivitas mencurigakan dipinggir jalan. Dari pemeriksaan yang dilakukan didalam mobil ditemukan muatan diduga BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 9 jirigen atau sekitar 275 liter.

Kepada Polisi, tersangka SHM mengakui membawa ratusan liter BBM jenis Pertalite yang dibeli (dilansir) dari berbagai SPBU (Pom Bensin) di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. BBM yang dibeli menggunakan mobil dengan tangki Modifikasi tersebut biasanya dipindahkan kedalam jirigen untuk dijual kepada pengecer.

” Iya, kita melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan 1 orang tersangka dan Barang Bukti (BB) ratusan liter Pertalite dalam beberapa jirigen serta 1 unit mobil,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi didampingi Kanit II, TIPIDTER, IPDA. Bayu JF, Rabu siang 5 Maret 2025 di Mapolres 50 Kota.

Lebih lanjut IPTU. Repaldi menjelaskan, usai ditangkap, SHM dan barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara tersangka SHM saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres 50 Kota menyebut bahwa ia mendapat keuntungan/laba Rp. 1.000 per liter dari minyak yang dijual kembali kepada pengecer.

” Saya dapat keuntungan seribu rupiah perliter dari minyak yang dijual ke pengecer. Aktivitas ini sudah saya lakukan sejak beberapa tahun lalu,” ucap SHM. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *