Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Satreskrim Polres 50 Kota Gagalkan Pengiriman Ratusan Karung Pupuk Bersubsidi Ke Riau 

×

Satreskrim Polres 50 Kota Gagalkan Pengiriman Ratusan Karung Pupuk Bersubsidi Ke Riau 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Sukses menangkap tersangka ketiga dalam kasus Perampokan (Pencurian Dengan Kekerasan/Curas) Pedagang emas Keliling tang terjadi tahun lalu di Jalan Batu Sompik Jorong Galugua Kenagarian Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota, Tim Opsnal Satreskrim dan Unit II Tipidter Polres 50 Kota menggagalkan upaya pengiriman ratusan karung Pupuk Bersubsidi ke Provinsi tetangga Riau.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain ratusan karung Pupuk bersubsidi, Tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi itu juga mengamankan Barang Bukti kendaraan yang digunakan serta pelaku yang mengangkut pupuk yang seharusnya digunakan untuk masyarakat/petani sesuai peruntukannya.

Pengungkapan dugaan penyelewengan itu diketahui setelah Tim gabungan tersebut mendapatkan informasi akan adanya truk yang melewati wilayah hukum Polres 50 Kota, hingga Polisi (Tim Gabungan) melakukan pemeriksaan dan pencegatan.

” Iya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya kendaraan truk yang diduga membawa ratusan karung pupuk bersubsidi, dari informasi itu kita melakukan penyelidikan hingga kita melihat adanya truk warna kuning yang mencurigakan di Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak Kecamatan Harau,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi didampingi Kanit Tipidter, IPDA. Bayu JF, Rabu 23 April 2025 di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.

Lebih lanjut IPTU. Repaldi menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap truk warna kuning dengan bak ditutup terpal itu berhasil diamankan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Ponska.

” Setelah truk berhenti kita lakukan pengecekan dan ditemukan 200 karung (10 ton) pupuk jenis Urea dan NPK Ponska bersubsidi yang diangkut tanpa izin resmi. Selain Barang Bukti (BB) truk dengan nomor polisi BM 8301 TJ dan pupuk, juga diamankan ke Mapolres, yakni TJ (48) warga Tanjung Gadang Sungai Pinago Kecamatan Payakumbuh Barat,” tambah IPTU. Repaldi.

Berikutnya, pengungkapan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan Tim Gabungan 17 April 2025 sekitar pukul 17.30 Wib dipinggir Jalan Raya di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kecamatan Harau.

Mobil Pick Up ditutup terpal dengan nomor Polisi BA 9921 MR yang disamarkan dengan membawa keranjang plastik, diketahui membawa 31 karung (1,5 ton) pupuk bersubsidi merk NPK PONSKA. Pengendara yang melintas dihentikan oleh Tim gabungan hingga Barang Bukti diamankan ke Mapolres 50 Kota.

” Kita kembali menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi yang hendak dibawa ke Provinsi Riau pada 17 April 2025 dipinggir Jalan Raya di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak. Pelaku menyamarkan muatannya dengan ditutup terpal serta diletakkan beberapa buah keranjang plastik. Tangkapan dan sopir berinsial HI (45) warga Jorong Siboka Nagari Andiang Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan,” ucap IPTU. Repaldi.

Sementara untuk para pelaku, Kasat Reskrim menyebutkan pihaknya belum melakukan penahanan.

” Untuk sementara waktu, pelaku belum kita lakukan penahanan.” Tutup mantan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang itu. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *