Scroll untuk baca artikel
Kriminal

RGS, Polisi Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka

×

RGS, Polisi Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap RGS (17) Warga Kecamatan Payakumbuh Timur yang diduga melakukan pembakaran sejumlah rumah, termasuk Rumah Gadang (Rumah Adat Minangkabau) di berbagai tempat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat Penyidikan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan naiknya status perkara itu, Polisi juga menetapkan tersangka dalam perkara yang membuat heboh masyarakat itu. Penetapan RGS sebagai tersangka itu dilakukan pada Rabu,

” Iya, tadi malam selesai penyelidikan kita tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, kemudian kita gelar perkaranya dari lidik ke sidik, kita gelar perkara Penetapan tersangka,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona, Kamis pagi 13 Februari 2025.

Lebih jauh AKP. Doni menambahkan, pasca penetapan RGS jadi tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan dengan alat bukti yang diyakini Penyidik.

” Langsung ditahan tadi malam sekitar pukul 23.00 Wib. Tidak, tidak ada pengajuan penangguhan penahanan. Kita juga telah terbitkan surat penangkapan,” tambahnya.

Tidak itu saja, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, AKP. Doni menyebutkan bahwa tersangka RGS telah mengakui tiga aksi pembakaran ditiga tempat terakhir.

” Sikap tersangka kooperatif dan terbuka saat menjalani pemeriksaan. Tersangka mengakui tiga TKP terakhir pembakaran ia sebagai pelakunya.” Tutup Doni. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *