Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Puluhan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk diamankan Tim Gabungan Penegak Penegak Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota dalam razia yang digelar pada Minggu 5 April 2026 sekitar pukul 01.30 dinihari, tim yang beranggotakan TNI, Polri dan Satpol-PP itu dipimpin langsung Kasat Pol-PP Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol.
Meski operasional Cafe dan Resto terdaftar atas nama Abinra Arianto itu telah tutup sebelum petugas gabungan datang, petugas yang melakukan razia Pekat tetap berhasil menemukan Miras berbagai merk yang disembunyikan diberbagai tempat. Pemilik/pengelola terlihat kaget saat petugas berhasil menemukan Miras itu.
Saat didata, pemilik/pengelola Cafe bersikeras agar Miras dagangnya yang dibeli di Kota Payakumbuh dan di kawasan sekitar tidak dibawa/diamankan petugas, sebab saat ia membeli juga tidak dibekali surat izin seperti tempat lainnya, ia juga menantang petugas untuk melakukan razia ditempat ia membeli miras itu.
Kasat Pol-PP Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol menyebutkan, razia yang dilakukan untuk merespon laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang disebut kerap beroperasi hingga larut malam itu.
” Iya, kita kembali melakukan razia berbagai Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Limapuluh Kota, termasuk untuk menindaklanjuti laporan dan keresahan dari masyarakat terkait tempat hiburan malam yang beroperasi hingga dinihari dan menjual miras tanpa izin,”ucap Kasat Pol-PP usai Razia di kawasan Guguak VIII didampingi
Sekretaris Satpol-PP, Irwandi, Kabid PPUD, Rinaldi, Kabid Tibum Tramas, Risa Susanti serta Kasi Ops. Miming Alber Fransisko.
Mantan Kalaksa BPBD itu juga menambahkan, dalam razia yang dilakukan, Barang Bukti (BB) miras yang diamankan tidak dari dalam cafe atau rumah, melainkan dari rumah kosong disekitar Cafe, diduga 2 dus atau puluhan botol miras itu sengaja disembunyikan.
” Kami duga miras tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari razia, namun, Alhamdulillah kita berhasil menemukan berkat informasi masyarakat, termasuk miras di dalam cafe,”tambahnya.

DIDUGA BOCOR, BIASANYA BEROPERASI HINGGA PUKUL 2 DINIHARI
Dalam razia tersebut tim gabungan yang juga didampingi POM TNI itu tidak menemukan pengunjung, diduga razia tersebut telah bocor sebelum tim gabungan turun menuju lokasi.
” Kita duga razia tadi bocor, sebab beberapa hari sebelumnya kita dapat informasi cafe tersebut beroperasi hingga pukul 02.00 dinihari, kita apresiasi dari masyarakat yang terus peduli terhadap lingkungan,”tambahnya.
Selain memberikan peringatan kepada pemilik Cafe, Tim Gabungan (Satpol-PP) juga memberikan surat pemanggilan untuk untuk datang ke Kantor Satpol-PP. Kedepannya jika kembali kedepata melakukan pelanggaran-pelanggaran, termasuk jam operasional, tidak tertutup akan diberikan sanksi penutupan.
” Tentu tetap kita berikan peringatan agar mematuhi aturan, termasuk jam operasional agar dipatuhi, dan tidak tertutup kemungkinan akan diberikan sanksi karena sudah dua kali kita berikan teguran. Selain di kawasan Guguak, kita juga melakukan patroli di Mungka serta membubarkan remaja yang berkumpul hingga dinihari, ini tentu sebagai bentuk pencegahan terjadinya berbagai macam jenis penyakit masyarakat.”tutupnya. (Edw)















