Scroll untuk baca artikel
Politik

RAKOR Sentra GAKKUMDU Payakumbuh, Ketua BAWASLU : OTK Ada Yang Rusak APK

×

RAKOR Sentra GAKKUMDU Payakumbuh, Ketua BAWASLU : OTK Ada Yang Rusak APK

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Payakumbuh, Aan Muharman menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dirusak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di Kelurahan Balai Jariang Kecamatan Payakumbuh Timur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait mulai adanya pengrusakan APK itu, BAWASLU meminta jajaran pengawasan untuk melakukan inventarisir dan meningkatkan pengawasan. BAWASLU juga memprediksi kedepannya aksi pengrusakan itu akan makin marak.

Hal tersebut diungkapkan Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh, Aan Muharman dihadapan puluhan peserta Rapat Koordinasi (RAKOR) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Payakumbuh yang digelar Selasa pagi 29 Oktober 2024 di aula Hotel Kawasan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur.

” Jelang hari pemungutan pada PILKADA tahun 2024 ini, kondusifitas harus kita perhatikan, sebab sudah ada APK PASLON yang dirusak Orang Tidak Dikenal (OTK),” Ucap Aan.

Lebih jauh Aan menjelaskan bahwa makin lama APK makin banyak dipasang oleh PASLON, sehingga ia ingatkan jajaran BAWASLU hingga tingga Kelurahan untuk melakukan inventarisir APK yang dirusak oleh OTK.

” Jelang hari pemilihan ini, kami ingatkan dan minta jajaran PANWASCAM untuk maksimal melakukan pengawasan dan inventarisasi APK yang dirusak OTK,” tambahnya.

PELAKU PERUSAKAN APK BISA DIPIDANA

Ketua BAWASLU, Aan Muharman juga menyebutkan bahwa pelaku pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) PASLON bisa dipidana sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

” Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu. Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya.

Sementara terkait Rapat Koordinasi (RAKOR) Sentra GAKKUMDU, Aan menyebutkan bahwa RAKOR yang dihadiri Kepolisian dan Kejaksaan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan pelanggaran yang masuk ke Sentra GAKKUMDU.

” Kegiatan RAKOR yang kita gelar ini juga untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan pelanggaran yang masuk ke Sentra GAKKUMDU.” Tutupnya.

RAKOR yang juga dihadiri PANWASCAM Se-Kota Payakumbuh itu menghadirkan Narasumber dari internal dan eksternal BAWASLU. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *