Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Polisi Tangkap Suami-Istri di Kabupaten 50 Kota 

×

Polisi Tangkap Suami-Istri di Kabupaten 50 Kota 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Diduga mengedarkan Narkoba jenis ganja kering, Pasangan Suami-isteri (Pasutri) warga Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota dipinggir jalan Raya Sumbar-Riau di Nagari Aia Putiah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan terhadap Pasutri berinisial FY (50) dan suaminya RN (42) Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wib itu dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, IPDA. Jasmon Hendri didampingi Kanit Opsnal, IPDA. Nofiansyah. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka FY. Ia Ditangkap saat berada dipinggir jalan, wanita yang menggunakan sepeda motor tanpa nomor Polisi itu diduga tengah menunggu pembeli.

Tidak menyangka akan ditangkap, Ibu Rumah Tangga itu dengan mudah diamankan. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 1 paket Narkoba jenis ganja kering ukuran sedang dibungkus plastik yang diduduki tersangka diatas jok sepeda motor. Kepada polisi dan saksi, tersangka mengakui Narkoba itu miliknya.

” Iya, kita mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di Kecamatan Harau. Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial FY dengan Barang Bukti Narkoba jenis ganja,” sebut Kapolres 50 Kota didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Riki Yovrizal, Selasa 6 Mei 2025.

“BERNYANYI” ISTRI NGAKU DAPAT GANJA DARI SUAMI

Lebih jauh AKBP. Syaiful Wachid menjelaskan, usai ditangkap, tersangka FY yang dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan, mulai “bernyanyi” dan mengaku mendapatkan Ganja tersebut dari tersangka RN yang merupakan suaminya.

Bergerak cepat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penangkapan terhadap tersangka RN. Pria yang berprofesi sebagai tukang batu itu ditangkap dirumahnya di Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak.

” Tersangka FY yang kita periksa di Mapolres usai ditangkap “bernyanyi” bahwa ia mendapat Ganja dari suaminya. Dari informasi itu kita bergerak melakukan penangkapan terhadap suami tersangka FY disebuah rumah di Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak,” tambah Kapolres.

Dari tangan tersangka RN juga diamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis ganja kering 1 paket besar ganja kering dan timbangan.

” Penggeledahan di rumah tersangka RN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang sedang dijemur diatas loteng/plafon rumah tersangka yang dialas dengan Mantel Plastik warna ungu. Selain itu ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Timbangan warna orange dan 1 (satu) buah tas warna coklat merk YUNIGA-817. Tersangka mengakui/membenarkan bahwa semua barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya sendiri dan dalam penguasaannya.” Tutup Kapolres.

Hingga saat ini kedua tersangka dan Barang Bukti masih ditahan di Sel Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *