Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polisi Endus Keterlibatan Kelompok Tani Jual Pupuk Bersubsidi Ke Luar Sumbar 

×

Polisi Endus Keterlibatan Kelompok Tani Jual Pupuk Bersubsidi Ke Luar Sumbar 

Sebarkan artikel ini
AKP. Kurnia. A, Kasi Humas Polres 50 Kota.
AKP. Kurnia. A, Kasi Humas Polres 50 Kota.

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota mengendus dugaan keterlibatan Kelompok Tani di Kabupaten 50 Kota yang terlibat dalam penjualan Pupuk Bersubsidi jatah petani di Kabupaten Limapuluh Kota ke Luar Provinsi Sumatera Barat. Dugaan itu setelah Unit TIPIDTER mengamankan dua orang pria yang mengangkut ratusan karung pupuk bersubsidi Jenis Urea dan NPK Ponska.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pupuk bersubsidi itu diduga didapatkan pelaku dari berbagai tempat, termasuk dari Kelompok Tani di Kabupaten Limapuluh Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasi Humas, AKP. Kurnia. A, Rabu siang 7 Mei 2025 di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.

“Iya, dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku yang diamankan, kita mengendus (duga) adanya keterlibatan kelompok tani yang terlibat dalam menjual pupuk bersubsidi untuk dijual keluar Provinsi Sumatera Barat,” ucap AKP. Kurnia.

Lebih jauh AKP. Kurnia menyebutkan, kedepanya pihak kepolisian ingatkan masyarakat ataupun Kelompok Tani untuk memanfaatkan pupuk bersubsidi sesuai aturan agar tidak tersangkut persoalan hukum.

” Manfaatkan pupuk bersubsidi dari Pemerintah dengan baik untuk pertanian, termasuk untuk mendukung ketahanan pangan. Pupuk bersubsidi jangan disalahgunakan.” Tutupnya.

Dugaan keterlibatan Kelompok Tani dalam Penyalahgunaan pupuk bersubsidi juga telah diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Holtikultura Kabupaten Limapuluh Kota, Witra.

” Kita juga mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan keterlibatan kelompok tani dalam Penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Semoga kedepannya ini tidak terjadi lagi, manfaatkan pupuk bersubsidi dengan baik untuk peningkatan ekonomi masyarakat.” Ingatnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Opsnal Satreskrim dan Unit II Tipidter Polres 50 Kota menggagalkan upaya pengiriman ratusan karung Pupuk Bersubsidi ke Provinsi tetangga Riau.

Selain ratusan karung Pupuk bersubsidi, Tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi itu juga mengamankan Barang Bukti kendaraan yang digunakan serta pelaku yang mengangkut pupuk yang seharusnya digunakan untuk masyarakat/petani sesuai peruntukannya.

Pengungkapan dugaan penyelewengan itu diketahui setelah Tim gabungan tersebut mendapatkan informasi akan adanya truk yang melewati wilayah hukum Polres 50 Kota, hingga Polisi (Tim Gabungan) melakukan pemeriksaan dan pencegatan.

” Iya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya kendaraan truk yang diduga membawa ratusan karung pupuk bersubsidi, dari informasi itu kita melakukan penyelidikan hingga kita melihat adanya truk warna kuning yang mencurigakan di Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak Kecamatan Harau,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi didampingi Kanit Tipidter, IPDA. Bayu JF, Rabu 23 April 2025 di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.

Lebih lanjut IPTU. Repaldi menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap truk warna kuning dengan bak ditutup terpal itu berhasil diamankan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Ponska.

” Setelah truk berhenti kita lakukan pengecekan dan ditemukan 200 karung (10 ton) pupuk jenis Urea dan NPK Ponska bersubsidi yang diangkut tanpa izin resmi. Selain Barang Bukti (BB) truk dengan nomor polisi BM 8301 TJ dan pupuk, juga diamankan ke Mapolres, yakni TJ (48) warga Tanjung Gadang Sungai Pinago Kecamatan Payakumbuh Barat,” tambah IPTU. Repaldi.

Berikutnya, pengungkapan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan Tim Gabungan 17 April 2025 sekitar pukul 17.30 Wib dipinggir Jalan Raya di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kecamatan Harau.

Mobil Pick Up ditutup terpal dengan nomor Polisi BA 9921 MR yang disamarkan dengan membawa keranjang plastik, diketahui membawa 31 karung (1,5 ton) pupuk bersubsidi merk NPK PONSKA. Pengendara yang melintas dihentikan oleh Tim gabungan hingga Barang Bukti diamankan ke Mapolres 50 Kota.

” Kita kembali menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi yang hendak dibawa ke Provinsi Riau pada 17 April 2025 dipinggir Jalan Raya di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak. Pelaku menyamarkan muatannya dengan ditutup terpal serta diletakkan beberapa buah keranjang plastik. Tangkapan dan sopir berinsial HI (45) warga Jorong Siboka Nagari Andiang Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan,” ucap IPTU. Repaldi.

Sementara untuk para pelaku, Kasat Reskrim menyebutkan pihaknya belum melakukan penahanan.

” Untuk sementara waktu, pelaku belum kita lakukan penahanan.” Tutup mantan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang itu. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *