Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polisi Tangkap Anak Pak RT Di Payakumbuh 

×

Polisi Tangkap Anak Pak RT Di Payakumbuh 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Seorang anak Pak RT do Kota Payakumbuh ditangkap Polisi  di kawasan Simpang Parik Kelurahan Parik Kelurahan Napar Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, Selasa sore 1 Oktober 2024. Penangkapan terhadap pria berinisial JE (41) itu menarik perhatian ratusan pengendara maupun masyarakat sekitar yang ada di lokasi penangkapan yang tidak jauh dari SPBU Parik tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan terhadap tersangka JE yang menggunakan sepeda motor dengan Nomor Polisi BP 2429 IF itu dilakukan saat ia akan mengantarkan pesanan Narkoba jenis Sabu kepada seseorang.  Tak bisa melakukan perlawanan ataupun melarikan diri, tersangka yang merupakan Target pihak Kepolisian (Phantom Squad Satresnarkoba) itu hanya bisa pasrah saat kedua tangannya diborgol oleh petugas berpakaian preman.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu dan ganja kering yang disimpan di saku celana tersangka. Kepada polisi dan disaksikan perangkat Kelurahan dan RT, tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Tak hanya itu saja, tersangka yang terkenal licin itu juga menyebut didalam kamar dirumahnya di Kelurahan Ikua Koto Di balai Kecamatan Payakumbuh Utara masih terdapat Narkoba lainnya.

” Iya, kita menangkap seorang Bandar Narkoba jenis Sabu yang diduga akan mengantarkan pesanan Narkoba kepada pembeli (pasiennya), penangkapan terhadap tersangka yang merupakan Target kita ini dilakukan setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkoba di pinggir jalan di Kawasan Parik,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Ori Wardana dan Kanit 1, AIPDA. Indra Zega, Kamis sore 2 Oktober 2024.

Lebih jauh IPTU. Aiga mengatakan, usai tersangka ditangkap, Tim lainnya yang dipimpin langsung Kanit 1, menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.

Setelah Tersangka JE datang bersama anggota Phantom Squad, dilakukan penggeledahan dikamar tersangka disaksikan sejumlah saksi.

Sekitar Lima menit melakukan penggeledahan, Tim menemukan Barang Bukti jenis Sabu, ganja kering san timbangan digital di dalam saku celana di lemari kain.

” Dirumah tersangka JE, kita kembali amankan Barang Bukti, yakni 8 (delapan) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok, 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku gambar dan dibalut dengan plastik warna hijau yang disimpan dalam saku celana serta 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di speaker di kamar tidur dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver,

1 ( satu) pak plastik klip warna bening, termasuk 1 (satu) bungkus kertas pavir,” tambah AIga.

Hingga saat ini tersangka JE dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *