Bukittinggi, Dekadepos.id
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bukittinggi menyoroti lambannya penanganan kasus kebakaran yang terjadi di sebuah gudang BBM ilegal di Jalan Bypass, Kota Bukittinggi, pada 18 Mei 2025 lalu. Hampir satu bulan pasca insiden tersebut, belum ada kejelasan mengenai proses penyelidikan maupun tindakan tegas dari pihak Polresta Bukittinggi.
Ketua Umum HMI Cabang Bukittinggi, Ahmad Zaki, menilai Polresta terkesan bungkam dan acuh dalam menangani kasus ini.
“Hingga saat ini belum ada rilis resmi dari Polresta Bukittinggi terkait kebakaran yang sempat mengguncang kota ini. Padahal biasanya mereka cukup sigap dan bisa dibilang salah satu yang terbaik dalam penanganan kasus di Sumatera Barat,” ujar Zaki kepada media, Rabu 11 Juni 2025.
Zaki menduga adanya permainan hukum yang melibatkan oknum sehingga berpotensi melindungi pelaku penimbunan BBM ilegal. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa penyimpanan dan pengedaran BBM tanpa izin merupakan tindak pidana.
Lebih lanjut, HMI Bukittinggi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Bukittinggi, untuk segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Mereka juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum agar benar-benar ditegakkan di Kota Bukittinggi.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan melakukan audiensi dan bahkan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak penuntasan kasus ini. Kejadian ini sangat membahayakan masyarakat sekitar dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Zaki.
HMI Bukittinggi menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan publik yang harus menjadi prioritas utama semua pihak, terutama aparat penegak hukum. (Arm)















