Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Dua titik lokasi Pertambangan Emas Illegal Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tanjuang Jajaran dan Jorong Galugua Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota dibakar Tim Gabungan Satreskrim Polres 50 Kota dan Unit Reskrim Polsek Kapur IX, Jumat 27 Februari 2026.
Pembakaran tersebut dilakukan karena lokasi tambang yang meresahkan masyarakat itu tetap beroperasi meski telah beberapa kali dilakukan razia. Puluhan personil dipimpin langsung
Kapolsek Kapur IX AKP. Yusmedi dan KBO Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Restu Guspriyoga serta Kanit Tipiter Satreskrim Polres 50 Kota IPDA Bayu Satria membakar lokasi untuk merespon keluhan masyarakat.
Meski tak ditemukan alat berat di lokasi, namun polisi menemukan jejak alat berat dan bekas penambangan serta camp atau pondok tempat istirahat para penambang.
peralatan tambang emas tanpa izin (PETI) yang dibakar, camp tempat istrahat pekerja tambang dan kotak box penyaring emas (sluice Box).
” Iya kita melakukan pembakaran dua titik lokasi Pertambangan Emas Illegal di Kecamatan Kapur IX bersama tim gabungan dari Polsek Kapur IX, namun dilokasi tidak kita temukan alat berat,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP. Repaldi didampingi Kapolsek Kapur IX, AKP. Yusmedi, Sabtu 28 Februari 2026 pukul 22.00 Wib.

Meski tidak menemukan alat berat yang biasanya digunakan untuk melakukan penambangan, namun polisi menemukan ratusan warga yang tengah mendulang emas.
” Terhadap 100 orang warga yang ditemukan sedang melakukan aktivitas mendulang emas dengan cara tradisional, polisi memberikan himbauan dan sosialisasi. Selain itu, kita juga memasang spanduk yang bertuliskan “Stop Ilegal Mining” di lokasi tambang yang viral sejak beberapa hari terakhir,”tambah Repaldi.
Tim Satreskrim Polres 50 Kota menuju lokasi penambangan illegal pada Jumat setelah/usai sahur, dan keluar dari lokasi tersebut pada pukul 20.00 Wib.
” Tim gabungan beberapa jam dilokasi PETI tersebut.”tutupnya. (Edw)















