Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Petani Pasbar Desak Bupati Kaji Ulang HGU Perusahaan, Tuntut Penyelesaian 19 Konflik Lahan

×

Petani Pasbar Desak Bupati Kaji Ulang HGU Perusahaan, Tuntut Penyelesaian 19 Konflik Lahan

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat, Dekadepos.id

Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Pasaman Barat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasbar untuk serius menyelesaikan 19 kasus konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan sawit. Desakan itu disampaikan saat audiensi dengan Pemkab di Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu 24 September 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Audiensi dipimpin Ketua SPI Pasbar, Januardi, dan diterima Wakil Bupati Pasbar M. Ihpan bersama Sekda Doddy San Ismail serta sejumlah pejabat Pemkab. Dalam kesempatan itu, SPI meminta Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) turun tangan menyelesaikan konflik, sekaligus mendorong agar Pemkab mengirim surat rekomendasi resmi ke Kementerian Agraria. Selain itu, SPI juga menuntut pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan langsung mereka dengan Menteri ATR/BPN.

Menurut Januardi, perjuangan SPI mengacu pada UUPA No. 5 Tahun 1960 dan delapan dasar hukum lain, termasuk SK Menteri ATR/BPN No. 4046/SK-LR.02.01/VII/2025 yang menempatkan SPI Pasbar sebagai mitra strategis reforma agraria 2025.

“Kami meminta Bupati menggiring penyelesaian konflik agraria ke pusat. HGU perusahaan yang bermasalah di tanah ulayat atau sudah habis masa berlakunya harus dicabut,” tegasnya.

SPI mencatat 19 konflik agraria mencakup klaim masyarakat adat dan petani transmigran dengan luasan puluhan ribu hektare. Beberapa kasus menonjol di antaranya konflik di Nagari Kapa yang pernah menyeret 11 petani menjadi tersangka, serta persoalan di Basis Mandiangin terkait koperasi KS-MLKS dan plasma sawit PT PMJ.

Dalam tanggapannya, Wakil Bupati M. Ihpan menyatakan Pemkab akan menindaklanjuti aspirasi petani.

“Pemerintah daerah akan mengkaji batas kewenangan dalam penyelesaian persoalan ini. Namun, semua tuntutan masyarakat akan segera dibahas bersama Bupati,” ujarnya.

Audiensi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.30 WIB berjalan damai dan berakhir dengan massa membubarkan diri sekitar pukul 14.10 WIB. (Geby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *