Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Pelaku Curanmor di Lapangan Bola Tanjung Jati Ditangkap Polisi

×

Pelaku Curanmor di Lapangan Bola Tanjung Jati Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id 

Jajaran Satreskrim Polres 50 Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Lapangan Bola Tanjung Jati, Jorong Tanjung Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim IPTU. Repaldi, pada Rabu (27/8/2025) menyebutkan, pelaku diketahui berinisial E-P (34), warga Jorong Ekor Parit, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Pelaku ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres 50 Kota sekitar pukul 01.30 WIB di rumah orang tuanya di Jorong Ekor Parit, Kenagarian Limbanang,” ujar IPTU. Repaldi.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada 28 Mei 2023 lalu. Saat itu, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 2307 CA, nomor rangka MH1JFZ113HK996774, dan nomor mesin JFZ1E2004221 raib dicuri di Lapangan Bola Tanjung Jati.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor,” tambah Kasat Reskrim.

Polres 50 Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraan bermotor dengan kunci ganda, serta segera melapor ke polisi bila terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *