Payakumbuh, Dekadepos.id
Memastikan pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon (PASLON) Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar serta Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh telah sesuai aturan dan mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian, Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Payakumbuh Timur melakukan pengawasan secara maksimal, tidak hanya Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas juga Kampanye Door To Door atau rumah kerumah.
Hal itu dilakukan agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan PASLON saat berkampanye. PANWASCAM Payakumbuh Timur hingga Pengawas Kelurahan Desa (PKD) juga ingatkan PASLON untuk tidak melakukan Black campaign, menyebar Hoax serta menyebar Isu-Isu Negatif yang berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban saat melakukan Kampanye.
Selain itu PANWASCAM juga ingatkan agar tidak ada Money Politik, sebab pemberi maupun penerima dapat dipidana. PASLON hanya boleh memberikan bahan Kampanye kepada masyarakat dengan nilai barang/bahan tidak lebih dari Rp. 100 ribu.
” Iya, hingga hari ini cukup banyak Kampanye yang dilakukan oleh PASLON di wilayah kerja PANWASCAM Payakumbuh Timur. Tidak hanya Kampanye dengan bentuk tatap muka, pertemuan terbatas serta door to door. Kita maksimalkan pengawasan tiap Kampanye yang dilakukan itu agar tidak ada Pelanggaran,” ucap Ketua Panwascam Payakumbuh Timur, Nunug Gazali didampingi Agustini dan Afdal Rizki dua anggota lainnya.
PANWASCAM juga apresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat di Kecamatan Payakumbuh Timur yang ikut aktif melakukan pengawasan Partisipatif terhadap tiap tahapan Pemilihan serentak Nasional atau PILKADA tahun 2024 di Kota Payakumbuh.
” Kita juga apresiasi dan terus dorong masyarakat untuk terus melakukan pengawasan Partisipatif, sehingga kualitas Pemilu kita lebih baik dari waktu ke waktu.” Ucapnya.
Beberapa bahan/barang yang dapat diberikan oleh PASLON saat berkampanye kepada masyarakat, diantaranya pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan payung. (Edw)















