LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id – Kegelisahan para pemangku adat, alim ulama dan tokoh masyakat Ranah Minang terkait terjadinya pergeseran tatanam dan munculnya ancaman perilaku menyimpang di tengah masyarakat, melahirkan kesepakatan untuk berkumpul membahas sejumlah ketimpangan tersebut, Minggu (26/10/2025).
Pertemuan bertajuk; Duduak Salapiak Sa Alam Minangkabau dengan tema “Tagakan Marwah Soko-Pertahankan Pusako, Mambaliakkan Pinang Ka Tampuaknyo, Manyuruikan Siriah Ka Ganggangnyo” itu dihadiri sekitar 260 orang pemangku adat, alim ulama dan tokoh masyarakat dari Ranah Minang memenuhi undangan terbuka dari Niniak Mamak Nan XII Pasukuan Padang Kuniang di Masjid Muslimin Padang Kuniang, Kabupaten Limapuluh Kota dan juga hadir Bupati Limapuluh Kota H. Safni Sikumbang.

“ Pertemuan ini diadakan karena muncul kegelisahan atas banyaknya penyakit masyarakat yang secara tidak langsung menjadi “adat” dalam masyarakat kita. Tujuan acara ini untuk menjaga marwah sako dan pusako, ” ungkap Sago Indra Dt. Majo Indo selaku ketua pertemuan.
Dikatakan Sago Indra Dt. Majo Indo, pertemuan ini juga mengangkat sekaligus untuk meredakan konflik agraria, dengan tidak mensertifikatkan tanah ulayat dan cukup dengan registrasi saja oleh negara. Dan mengembalikan Limbago adat keasalnya yang syah menurut tatanan di nagari masing-masing.
Nara sumber utama yang turut diundang dalam pertemuan tersebut yakni Buya DR. Gusrizal Gazahar, LC., M.AG., Dt. Palimo Basa (Ketua MUI Sumbar), Prof. DR. H.J. Yulia Mirwati, S.H., C.N., M.H., (Guru Besar Fakultas Hukum Unand), dan Basrizal Dt. Pangulu Basa (Tokoh Adat). Acara ini dimoderatori oleh DR. Wendra Yunaldi, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut Buya Gurizal membicarakan tentang hubungan adat dan syarak “Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) memiliki makna filosofis dan historis. Secara filosofis adat ditempatkan di atas syarak. Secara historis adat lebih dahulu dipakai dalam masyarakat”.
Sementara Prof. Yulia Mirwati menekankan bahwa secara hukum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui hak ulayat masyarakat adat. “Dalam UUPA hak ulayat sangat signifikan. UUPA lahir karena ketidaksesuaian hukum kolonial Belanda dengan kondisi masyarakat adat Indonesia” ujarnya.
Ia menilai hukum kolonial berbasis pada individualitas dan komoditas, sedangkan kepemilikan tanah masyarakat adat Indonesia bersifat komunal.
Sedangkan Basrizal Dt. Pangulu Basa mengingatkan pentingnya kita melakukan instrospeksi atas apa yang sudah terjadi dalam masyarakat Minangkabau hari ini,
“Soal marwah kita harus instropeksi. Jangan-jangan kita sudah memakan pantangan. Sasek di jalan baliak ka pangka. Instrospeksi adalah sebuah kemuliaan.
Setelah pemaparan para nara sumber baru diadakan diskusi lebih jauh. Para peserta antusias dalam melakukan diskusi membuat DR. Wendra Yunaldi, S.H., M.H. kewalahan dan terpaksa membatasi pertanyaan yang terus diajukan.
Kemudian peserta diminta untuk duduk berdasarkan asal mereka. Ada berasal dari Luhak Nan Tigo, Pesisir dan rantau.
Mereka diminta untuk membuat rencana tindak lanjut di daerah masing-masing.
1.Menolak sertifikat tanah ulayat.
2.Mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
3.Menolak segala bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan nilai adat dan syarak seperti narkoba, judi online dan LGBT.















