Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Modus Rental, IRT di Kabupaten 50 Kota Gelapkan 3 Motor

×

Modus Rental, IRT di Kabupaten 50 Kota Gelapkan 3 Motor

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial AM (44) Warga Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota karena diduga melakukan penipuan/penggelapan terhadap seorang pemilik rental sepeda motor yang ada di Kecamatan Guguak.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk melancarkan aksinya, tersangka AM menyebutkan kepada korban bahwa sepeda motor yang dirental/sewa adalah untuk keperluan pribadinya, korban yang tidak menaruh curiga karena tersangka lancar dalam membayar biaya sewa yang mencapai 200 hingga 300 ribu perminggu akhirnya menyerahkan tiga unit sepeda motor berbagai merek untuk disewa tersangka.

Belakangan korban mengetahui bahwa ternyata sepeda motor miliknya telah digadaikan tersangka kepada sejumlah orang dengan harga bervariasi. Korban lantas membuat laporan Polisi, namun tersangka AM yang mengetahui dirinya dilaporkan melarikan diri ke daerah Solok, Namum belakangan ia kembali pulang san berhasil ditangkap.

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial AM yang nekad melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan kendaraan bermotor roda dua. Ia ditangkap Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota setelah menerima laporan dari korban sesuai laporan ke polres Limapuluh Kota dengan LP/B/90/VIII/2024/SPOT/Polres 50 Kota /Polda Sumbar,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendra didampingi Kanit Tipiter, BRIPKA. Nono Firnando, Kamis siang 24 Oktober 2024.

Selain tersangka, Polisi (Satreskrim) juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) tiga unit sepeda motor rental yang digadaikan pelaku. Dua unit Sepeda Motor jenis NMAX digadaikan 3,5 juta rupiah dan jenis Beat dengan harga 4 juta rupiah di Kenagarian Taeh. Dan juga satu unit jenis NMAX digadaikan senilai 5 juta rupiah di Kota Payakumbuh.

” Untuk tersangka sudah kita amankan di Mapolres Limapuluh Kota Jalan Negara Tanjung Pati – Ketinggian dengan Barang Bukti 3 unit kendaraan roda dua.” Tambah AKP. Hendra.

Sementara Kanit Tipiter Satreskrim Polres 50 Kota, BRIPKA. Nono Firnando menambahkan bahwa tersangka AM mengaku nekad melakukan penipuan dengan cara merental/sewa motor korban karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

” Untuk tersangka mengaku uang hasil gadai sepeda motor korban dijadikan untuk membayar sewa/rental serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.” Ujarnya.

Sementara tersangka AM yang menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui aksi penipuan yang dilakukannya. Ia menyebutkan kepada korban bahwa motor yang ia rental itu juga untuk teman-temannya, Namum kenyataannya sepeda motor tersebut malah digadaikan.

” Kepada korban saya menyebutkan bahwa sepeda motor itu juga untuk direntalkan/disewa teman-teman saya, sehingga korban percaya.” Aku AM.

Hingga kini tersangka AM dan Baran Bukti masih diamankan di Mapolres 50 Kota. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *