Payakumbuh, Dekadepos.id
Seorang pria berinisial AR yang merupakan mantan Calon Wakil Walikota Payakumbuh dalam Pilkada tahun 2024 lalu dilaporkan/Dipolisikan oleh pria bernama Andrizon (45) warga Kelurahan Balai Tongah Koto Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, AR dilaporkan/dikadukan ke Mapolsek Kota Payakumbuh di Kawasan Kaniang Bukik Kecamatan Payakumbuh Utara, Kamis 26 Februari 2026 terkait dugaan penipuan atau penggelapan uang.
Dalam laporan/pengaduan itu, Andrizon menyebut bahwa dugaan penipuan yang dilakukan AR terjadi 01 Agustus 2024 lalu.
” Kejadian berawal sekira bulan agustus 2025, Ketika saya dan jamaah surau sahabih raso berkumpul di tempat ahmad Ridha menyampaikan kepada jamaah akan meminjam uang jamaah surau sahabih raso untuk pencalonan wakil walikota payakumbuh periode 2024-2029,”ujar Andrizon dalam surat pengaduan itu.
Lebih jauh disebutkan, ahmad Ridha memberitahu kepada jamaah bahwa ahmad ridha mempunyai investasi ternak itik sebanyak 250 juta di tambago Kelurahan Payonibung Kecamatan payakumbuh utara kota payakumbuh dan ahmad Ridha akan mengembalikan uang Jemaah tersebut dalam jangka 2 minggu.
” Maka dari itu para jamaah merasa yakin dan menyetujui pinjaman ahmad Ridha tersebut. Dan jamaah mengetahui terhadap ternak itik sebanyak 250 juta tinggal sisa sebanyak 30 juta, Dimana uang penjualan itik tersebut tidak juga ada diserahkan oleh ahmad Ridha kepada jamaah untuk pembayaran uang yang dipinjam ahmad Ridha dari jamaah surau sahabih raso tersebut. Dan pada saat jamaah sahabih raso menanyakan Kembali tentang uang jamaah yang dipinjam ahmad Ridha dan ahmad Ridha menjanjikan akan membayar uang tersebut setelah tanah yang berlokasi di landai kabupaten 50 kota terjual akan membayarkan kepada jamaah terhadap uang yang dipinjam tersebut. Namun, setalah tanah itu terjual ahmad Ridha tidak juga menyerahkan uang pinjaman dari jamaah tersebut dan ahmad Ridha menjanjikan apabila rumah yang berlokasi di medan dan tanah dipadang terjual akan membayarkan uang jamaah tersebut,”tambahnya.
Lebih jauh Andrizon mengatakan bahwa, sampai satu setelah tahun jamaah menagih uang yang dipnjam ahmad Ridha supaya ahmad Ridha membayarkanya tetepi ahmad Ridha tetap menjanjikan akan uang tersebut apabila mobil miliknya terjual sampai sekarang ini terhadap uang jamaah surau sahabih raso yang dipinjam ahmad Ridha belum dibayarkan sampai saat ini sehingga jamaah sahabih raso mengalami kerugian sebesar RP.185.000.000,- (serratus delapan puluh lima juta rupiah).
” Saya berharap supaya dapat ditindak lanjuti.”tutupnya dalam surat pengaduan itu.
Sementara AR yang dihubungi di nomor handphone +62 811-6620-XXX belum memberikan jawaban, pesan yang dikirim hanya centang satu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Riki Ricardo melalui Pj. Kapolsekta Payakumbuh, Kompol. Kaspi Darmis saat dikonfirmasi terkait pengaduan itu menyebutkan akan menelusuri laporan itu.
” Nanti akan saya telusuri dulu ya, bagaimana perkembangannya.”ujarnya singkat. (Edw)















