Scroll untuk baca artikel
Politik

KPU Payakumbuh Siap Laksanakan PSU Pemilihan DPD-RI 

×

KPU Payakumbuh Siap Laksanakan PSU Pemilihan DPD-RI 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) tahun 2024 di Sumatera Barat, MK memerintahkan KPU mengikutsertakan Irman Gumas (Pemohon) sebagai peserta.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, Senin 10 Juni 2024 di ruang Sidang Pleno MK.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Wizri Yasir menyebutkan pihaknya siap melaksanakan PSU tersebut. Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya dari KPU-RI.

KPU Payakumbuh menurutnya dalam waktu dekat juga diundang KPU-RI untuk tindaklanjut hal tersebut.

” Iya, kami memang sudah menerima informasi dari KPU-RI bahwasanya gugatan di MK untuk salah satu calon DPD di Sumatera Barat atas nama Irman Gusman dikabulkan, artinya kita (KPU) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk DPD-RI di Sumatera Barat,” ucap Wisri, Selasa siang 11 Juni 2024 di Kantor KPU Kota Payakumbuh.

Ia juga menambahkan, meski telah menerima informasi dari KPU-RI bahwasanya gugatan di MK untuk salah satu calon DPD di Sumatera Barat atas nama Irman Gusman dikabulkan, Pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU terkait tindak lanjut yang akan dilaksanakan KPU-RI Kabupaten dan Kota.

” Kita masih menunggu instruksi dari KPU-RI terkait tindak lanjut yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten dan Kota terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini. secara prinsip kami di KPU Kota Payakumbuh siap melaksanakan PSU.” Tegas mantan Ketua PCNU Kota Payakumbuh itu.

PSU menurut Wisri adalah hal yang biasa yang ada dalam Undang-undang, termasuk juga pemungutan suara lanjutan dan lainnya. PSU yang akan digelar menurutnya juga tidak akan mengganggu tahapan Pemilu serentak Nasional (PILKADA) yang saat ini sedang berjalan.

” PSU adalah hal yang biasa yang ada dalam Undang-undang, termasuk juga pemungutan suara lanjutan dan lainnya. PSU yang akan digelar tidak akan mengganggu tahapan Pemilu serentak Nasional (PILKADA) tahun 2024 yang saat ini sedang berjalan.” Tutupnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *