LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id – Setelah beberapa kali diskors, rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota terkait Perubahan APBD 2026, akhirnya berlanjut. Rapat berlanjut Jumat lalu (4/9/2026), ditandai dengan penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 oleh Wabup Ahlul Badrito Resha, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Doni Ikhlas bersama Wakil Ketua Aulia Efendi dan HM. Fadhil Abrar. Kemudian, dilanjutkan lagi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, terhadap Ranperda perubahan APBD 2026, pada Senin siang (7/6/2026).
Dalam pandangan umum itu, Fraksi Partai Golkar yang peduli kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk peduli urusan Porpov Sumbar dan MTQ Limapuluh Kota, berharap, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026, terlaksana sesuai jadwal yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Terutama, Pasal 317 ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemda, Pasal 179 ayat (1) PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
“Atas harapan ini, Fraksi Partai Golkar minta izin, mengajak kita semua, termasuk mengajak kami sendiri, agar membangun kembali rasa disiplin yang tinggi dan tanggungjawab moral yang tulus untuk kepentingan umum. Bukan untuk kepentingan pribadi dan ego kelompok yang melampaui kewenangan peraturan perundang-undangan. Karena itu pula, Badan Kehormatan DPRD, mesti berdiri tegak di muka, memberi contoh dan teladan, menunjukkan peran dan kewibawaan lembaga representasi rakyat ini,” kata Defrianto Ifkar, selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar.
Defrianto mewakili empat rekan sefraksinya, yakni Doni Ikhlas, Putra Satria Veri, Ferry Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan, segala dinamika yang terjadi selama proses penyusunan Perubahan APBD, adalah hal biasa dan lumrah, dalam mewujudkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi dari APBD itu sendiri. Tapi, dinamika yang tumbuh itu, haruslah dibangun atas prinsip penyusunan APBD yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fraksi Partai Golkar sesungguhnya prihatin. Adalah benar, proses penyampaian Rancangan KUA PPAS yang tak menemukan kesepakatan itu tidaklah terlambat dari jadwal. Tapi, waktu penyampaiannya, sudah mepet sekali dari batas akhir yang ditetapkan peraturan. Begitu pula dengan Rancangan Perubahan APBD ini, memang tidak terlambat disampaikan kepada DPRD. Tapi, waktu pengajuannya, sudah mendekati deadline. Sehingga pembahasan dan pengawasan dikhawatirkan tidak maksimal,” kata Defrianto.
Untuk itu, menurut Defrianto, Bupati dan Wakil Bupati, harus menggenjot kinerja seluruh jajaran pemda, yang terlibat penyampaian prognosis, penyusunan perubahan RKPD, sampai penyusunan Perubahan APBD. “Mari, kita sama-sama berbenah. Ke depan, segala hal yang terkait Perda rutin dan wajib, harus diajukan lebih cepat dan lebih awal. Jika memang, kita sama-sama berniat Mewujudkan Kabupaten Limapuluh Kota yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat, dengan Semangat Saiyo Sakato, Menuju Lima Puluh Kota Bangkit, Menang, dan Berkelanjutan”, sesuai amanat Perda 2/2025 Tentang RPJMD 2025-2029,” ulas Defrianto Ifkar. (DS)






















