Scroll untuk baca artikel
Politik

Kontroversi Mahkamah Agung Dalam Meloloskan Kaesang Pangarep Pada PILKADA Mendatang

×

Kontroversi Mahkamah Agung Dalam Meloloskan Kaesang Pangarep Pada PILKADA Mendatang

Sebarkan artikel ini

Oleh : Murni Fadhilah, S.Pd

Nama ketua umum partai solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangerap mencuat menjelang pilkada. Kaesang Pangerap masuk sebagai calon gubernur dalam pilkada pada november 2024 mendatang. Namanya juga sempat disebut bendahara umum Nasdem Ahmad Sahroni yang juga disebut-sebut akan menjadi calon gubernur DKI Jakarta. Namun ternyata umur anak bungsu dari presiden Joko Widodo itu masih belum cukup untuk melangkah masuk bursa sebagai calon untuk pilkada.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dengan usia minimal untuk ikut pilkada adalah 30 tahun.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu tercantum dalam Bab II terkait persyaratan calon dan pencalonan ayat 1 poin D, yang menyatakan bahwa “Dalam pencalonan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon”, tulis aturan tersebut.
Bila ditinjau lebih jauh usia Kaesang saat ini, diketahui bahwa dirinya masih berusia 29 tahun. Pria kelahiran 25 desember 1994 itu beru genap berusia 30 tahun setelah pelaksanaan pilkada pada November mendatang. Isu kaesang akan maju sebagai calon guberbur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) muncul setelah MA mengabulkan gugatan yang mengubah persyaratan batas usia calon kepala daerah. Ia menyatakan keinginannya untuk maju di pilkada Jakarta karena PSI memiliki kekuatan kursi yang cukup banyak di DPRD, yakni delapan kursi.

Menurut MA pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepenjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejal pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam pertimbangan dan pengusutannya, MA berpandang pada Pasal 4 Ayat (1) poin D peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Adapun Pasal 4 Ayat (1) Poin D PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon”.

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) poin D PKPU Nomor 9 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur , bupati dan wakil bupati, dan walikota juga wakil walikota tersebut. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota jika berusia 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Peneliti dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisyah Ptri Budiarti mengatakan putusan MA membuka pintu bagi Kaesang yang baru akan berumur 30 tahun pada desember mendatang untuk mencalonkan diri dalam pilkada. Putusan MA soal syarat calon kepala daerah tersebut sarat akan kepentingan politik demi meluluskan langkah putra bungsu dari presiden Joko Widodo, Kaesang Pangerap untuk maju dalam pilkada. Namun sejumlah partai politik menapik tudingan tersebut dengan berdalih sebagai “kesempatan” bagi generasi muda untuk mau maju dan terjun kedalam dunia politik.

Selain karena umur, alasan penyelewengan kekuasaan tersebut mengarah kepada revisi yang dilakukan pada saat ini, yang mana proses proses pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan tengah berlangsung. MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling redah 30 tahun untuk tingakat provinsi dan 25 tahun untuk tingkat kota atau kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” pada September 2024 menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih” yang kemungkinan akan berlangsung pada awal tahun 2025.

Politisi gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang menyandingkan keponakan Prabowo Subianto, yaitu Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangerap sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terlihat pada unggahan instagramnya. Adapun presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi wakil presiden terpilih, enggan untuk berkomentar banyak tentang pembaharuan terhadap putusan MA tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *