Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Pemadaman listrik yang terjadi di Sumatera Barat sejak Selasa sore hingga saat ini Rabu siang 5 Juni 2024 berdampak pada pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Limapuluh Kota, terutama pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP, sehingga banyak masyarakat dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota sedikit kecewa karena tidak bisa mendapatkan pelayanan akibat listrik mati itu.
Seperti yang dikeluhkan Ekawati (45) warga Kecamatan Lareh Sago Halaban yang bermaksud mengurus KTP untuk putrinya yang akan mencari pekerjaan. Setelah mendengar penjelasan dari staf DISDUKCAPIL, wanita berhijab itu langsung pulang dan berencana akan kembali datang esok harinya.
” Iya, saya berencana membuat KTP untuk putri saya yang berencana akan mencari pekerjaan. Tapi disebutkan oleh petugas/pegawai DISDUKCAPIL bahwa untuk perekaman atau pencetakan e-KTP tidak bisa,” ucapnya, Rabu siang 5 Juni 2024 di Kantor DISDUKCAPIL Ex. Kantor Bupati Limapuluh Kota di Jalan Jenderal Sudirman Pusat Kota Payakumbuh.
Ekawati berharap agar pemadaman listrik yang terjadi bisa segera berakhir, sehingga ia dan banyak masyarakat lainnya yang membutuhkan layanan DISDUKCAPIL, terutama yang akan membuat atau mencetak KTP bisa segera terlayani.
” Tentu harapan kami agar listrik bisa segera hidup/menyala, karena kami dari jauh sangat memerlukan pelayanan DISDUKCAPIL.” Tutupnya.
Sementara Plt. KADISDUKCAPIL Kabupaten Limapuluh Kota melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Silvia Susianti mengatakan bahwa meski Pelayanan yang diberikan pihaknya kepada masyarakat mengalami gangguan, terutama terkait perekaman dan pencetakan e-KTP, namun beberapa layanan masih tetap diberikan, diantaranya pengambilan atau penjemputan KTP yang telah dicetak.
” Akibat pemadaman listrik terkait pelayanan di DISDUKCAPIL Kabupaten Limapuluh Kota, kami tetap melayani hanya untuk pengambilan atau penjemputan KTP. Karena untuk pencetakan baik berupa Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Surat Pindah atau pencetakan KTP itu tidak bisa kami lakukan karena server kami mati” ucap Silvia Susianti.
Ia juga menambahkan, meski di DISDUKCAPIL tidak bisa melayani akibat terjadinya pemadaman listrik, namun masyarakat tetap bisa menyampaikan atau mengajukan persyaratan ditingkat Nagari.
” Di sebagian Nagari Mungkin tidak semuanya terjadi pemadaman listrik, sehingga masyarakat tetap bisa menyampaikan atau mengajukan persyaratan ditingkat Nagari.” Tambahnya. (Edw)















