Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Kompak, Mamak dan Kemenakan di Payolansek Ditangkap Polisi

×

Kompak, Mamak dan Kemenakan di Payolansek Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Dua orang pria yang merupakan mamak dan kemenakan di Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat ditangkap Polisi dirumahnya pada Senin 22 September 2025 sekitar pukul 21.45 Wib. Mamak dan kemenakan itu tidak bisa melakukan perlawanan ataupun melarikan diri, sehingga hanya bisa pasrah saat diborgol Polisi yang langsung dipimpin AKP. Hendra.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Semula, Samsuardi alias Edi Picak (47) yang merupakan mamak dari tersangka Hendri Novi (40) mengelak menyimpan Narkoba, termasuk membantah uang yang diamankan petugas adalah uang hasil penjualan Narkoba. Namun setelah didesak dan dilakukan penggeledahan disaksikan lurah dan perangkat, ia mengakui Narkoba jenis sabu dan alat hisap adalah miliknya.

Termasuk dua pack plastik yang diduga sebagai pembungkus sabu, timbangan digital akhirnya diakui milik mereka. Sementara dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket kecil Narkoba jenis sabu yang disimpan dalam saku celana serta di dalam kamar.

” Iya, kita amankan dua orang residivis yang diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu. Dari dua orang pria yang merupakan mamak dan kemenakan itu, diamankan sejumlah barang bukti sabu, alat hisap, uang serta timbangan digital,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra didampingi Kanit 1, AIPDA. Indra Zega, Selasa siang 23 September 2025.

Lebih jauh AKP. Hendra menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) itu berhasil dilakukan setelah masyarakat sekitar mengaku resah dengan aktivitas dirumah tersangka yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penjualan Narkoba.

” Peranan masyarakat cukup besar dalam pengungkapan kasus Narkoba yang kita lakukan. Tersangka Edi Picak merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, sedangkan kemenakannya merupakan residivis kasus Narkoba jenis Ganja yang pernah divonis 6,3 tahun,”ucapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *