Payakumbuh, Dekadepos.id
Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui Seksi Barang Bukti memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu dan Ganja kering dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2024 ini, selain itu juga ikut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa alat hisap, timbangan digital serta handphone yang terkait dalam perkara tersebut.
Pemusnahan yang dilakukan dihalaman Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis pagi 11 Juni 2024. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto didampingi Kapolres Payakumbuh, Kepala BNNK Payakumbuh, Ketua Pengadilan, Kepala Dinas Kesehatan serta Kasi BB Kejaksaan Negeri Payakumbuh Andre Pratama Aldrin dan Kasubag BIN Kejaksaan Negeri Payakumbuh, para Jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 23 perkara, empat diantaranya merupakan BB tindak pidana lainnya dan sisanya didominasi oleh BB perkara Narkoba. Dengan jumlah BB Narkotika golongan 1 jenis sabu mencapai 65,953 gram dan Narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 624,52 gram.
Pemusnahan Narkoba jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan diterjen untuk selanjutnya dibuang disalurkan irigasi di halam depan kantor Kejaksaan. Sementara Barang Bukti (BB) ganja dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar didalam tiga buah tong yang disediakan. Proses pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kajari Payakumbuh Slamet Haryanto.
” Iya, hari ini kita melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu serta barang bukti lainnya yang dalam amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto didampingi Kasi BB, Andre Pratama Aldrin, Kamis 11 Juli 2024.
Kajari juga menambahkan, dari puluhan perkara Narkoba yang barang buktinya dimusnahkan tersebut merupakan BB dari terpidana yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama atau residivis Narkoba.
” Dari puluhan perkara Narkoba yang Barang Buktinya kita musnahkan hari ini, berasal dari perkara yang terpidananya merupakan Residivis Narkoba,” Tambah Slamet.
Sementara Kasi BB Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Andre Pratama Aldrin menyebutkan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang ada di wilayah hukum Polres 50 Kota dan Polres Payakumbuh.
” Untuk Barang Bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang ada di wilayah hukum Polres 50 Kota dan Polres Kota Payakumbuh.” Tambahnya. (Edw)















