Payakumbuh, Dekadepos.id
Vonis terhadap Rino (47) terdakwa pemilik 2 juta batang lebih rokok illegal/tanpa cukai yang ditangkap Penyidik Bea Cukai dari Dirjen Bea Cukai Kamis 31 Oktober 2024 lalu di sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan rokok illegal di Balai Betung Talawi Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, tetap 2 tahun 6 bulan, hal tersebut diketahui setelah Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Tidak itu saja, Barang Bukti uang mencapai ratusan juta di dua rekening milik Rino serta kendaraan dikembalikan kepada terdakwa. Hal tersebut sesuai putusan MA Nomor 8436 K/Pid. Sus/2025.
” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RINO bin MALIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.768.752.766,00 (lima miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan maka harta dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita untuk mengganti denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;”bunyi Putusan Kasasi tersebut.
Selain itu juga disebut bahwa, penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
” Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, Menetapkan barang bukti berupa
Uang dalam rekening BRI atas nama RINO dengan nomor rekening 550201010959531 dengan nominal Rp143.070.623.40 (seratus empat puluh tiga juta tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah empat puluh sen), Uang dalam rekening BRI atas nama RINO dengan nomor rekening 0256 0100 2476 567 dengan nominal Rp8.752.904,20 (delapan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah dua puluh sen), Dikembalikan kepada Terdakwa,”tambah Putusan itu.
Selian itu, 1 buah mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8246 ME beserta 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor 01223798.G;1 (satu) set kunci mobil, Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Rino didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : Kesatu: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pid dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Ta 1995 tentang Cukai; Kedua: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam p dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 1995 tentang Cukai.
” Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH tersebut, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa RINO bin MALIK tersebut,Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),”bunyi Putusan Kasasi yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh Soesilo, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.
Terkait Putusan Kasasi MA itu dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
” Iya, sudah turun, kami dapat salinan putusan 13 November Desember 2025,”ucap Kajari Kota Payakumbuh melalui Kasi Pidsus, Didi Vivaldi Edwar didampingi Kasi Intel, Hadi Saputra serta Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Aditya, saat dikonfirmasi, Kamis sore 5 Februari 2026.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang menguatkan Vonis 2,6 tahun denda 5,7 M Subsider 6 bulan terhadap terdakwa Rino (47) pemilik 2 juta batang lebih rokok illegal/tanpa cukai yang ditangkap Penyidik Bea Cukai dari Dirjen Bea Cukai.
Putusan dengan Nomor : 203/PID.SUS/2025/PT/PD tanggal 13 Mei 2025 itu menguatkan Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menyebutkan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
” Iya, untuk Putusan Banding terkait terdakwa Rino, Pengadilan Tinggi (PT) Padang memperkuat putusan dari Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh. Putusan itu Vonis 2,6 tahun denda 5,7 M Subsider 6 bulan,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Payakumbuh, Muhammad Ali melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman, Rabu siang 11 Juni 2025.
Lebih jauh Kasi Pidsus menjelaskan, terkait putusan banding itu, pihaknya (JPU) mengajukan Kasi ke Mahkamah Agung.
” Kita ajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena Vonis terdakwa jauh dari tuntutan JPU.” Tutupnya. (Edw)















