Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Karyawan Pinang PT. Maju Kolpin Sejahtera (MKS) Alami Kecelakaan Kerja 

×

Karyawan Pinang PT. Maju Kolpin Sejahtera (MKS) Alami Kecelakaan Kerja 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Penyidik UPTD Wasnaker Wilayah 2 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat turun ke lokasi Pabrik Pinang PT. Maju Kolpin Sejahtera (MKS) di Jalan Raya Payakumbuh-Bukittingi di Nagari Koto Tangah Batuhampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, pasca laporan mantan karyawan di Pabrik Pinang itu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penyidik yang berjumlah tiga orang itu datang pada Rabu sore 17 September 2025 sekitar pukul 15.30 Wib. Hingga pukul 18.00 Wib penyidik masih berada didalam pabrik. Sementara dari luar dua pintu masuk utama Pabrik terlihat terkunci. Hanya terlihat terparkir satu unit kendaraan warna putih.

Petugas keamanan/security Pabrik Pinang saat ditanya, membenarkan bahwa penyidik UPTD Wasnaker Wilayah 2 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat datang dan masih berada di dalam pabrik.

Sebelumnya beredar di kalangan wartawan Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) surat pengaduan dari mantan Karyawan PT. MKS. Dalam surat tertanggal 15 September 2025 itu, M. Irfan yang merupakan warga Piladang melaporkan masalah ketenagakerjaan yang ia alami selama bekerja di pabrik itu sejak Maret 2025.

Irfan yang merupakan karyawan pengolahan pinang, mengalami kecelakaan kerja pertengahan Mei lalu, akibatnya ia mengalami luka bakar pada kulit perut.

” Saya bekerja di PT. MKS sejak 4 Maret 2025, pertengahan Mei saya mengalami kecelakaan saat memasukkan pinang kedalam rebusan air panas, akibatnya perut saya mengalami luka bakar,” ucapnya saat ditemui di Kawasan Tanjuang Pauah Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu 17 September 2025.

Ia juga mengatakan, selain dirinya, karyawan lainnya bernama Septian (27) juga mengalami kecelakaan kerja.

” Sebelumnya teman saya bernama Septian juga mengalami kecelakaan kerja menginjak bara api dan mengakibatkan luka bakar,” ujarnya.

Pria berusia 29 tahun itu juga ungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran dari tempatnya bekerja dulu itu, diantaranya tidak pernah mendapatkan uang lembur, karyawan tidak diikutsertakan BPJS tenaga kerja maupun BPJS Kesehatan, tidak diberikan peralatan pelindung kerja, tidak ada kontrak kerja serta parahnya, ia diberhentikan setelah sembuh dari kecelakaan kerja.

” Ada beberapa pelanggaran yang terjadi didalam pabrik, termasuk adanya 2 orang Warga Negara Asing (WNA) yang sesekali memantau pekerja. Parahnya saya diberhentikan setelah sembuh dari kecelakaan kerja.”tutupnya.

PERUSAHAAN BELUM MILIKI IZIN

Sementara Kepala DPM-PTSP Kabupaten Limapuluh Kota, Aneta Budi saat dikonfirmasi terkait izin dari PT. MKS menyebutkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin, pihaknya juga sangat menyayangkan telah beroperasi.

” Sedang dalam proses (izinnya), sebetulnya tidak boleh beroperasi.” Ujarnya saat dikonfirmasi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Penyidik UPTD Wasnaker Wilayah 2 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat menyebutkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang ditemukan saat turun melakukan pengawasan ke perusahaan itu

” Jadi kami dari pengawas Ketenagakerjaan melakukan pembinaan terhadap perusahaan, supaya perusahaan melakukan dan menaati Undang-undang Tenaga kerja yang ada di Indonesia.,” sebut Hendra Pramana, penyidik yang juga merupakan Kasi Penegakkan Hukum UPTD Wasnaker Wilayah 2

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.

Meski beberapa temuan atau pelanggaran itu tidak diungkapkan, namun Hendra mengatakan bahwa temuan itu akan dilaporkan kepada pimpinan.

” Ada beberapa bentuk pelanggaran, nanti akan kami laporkan di Kantor, ada berbentuk nota pemeriksaan dan akan kami berikan kepada perusahaan agar memenuhi apa saja aturan yang ada. Kami juga minta perusahaan agar segerakan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan, karena pernah terjadi kecelakaan kerja,”

Sementara terkait perizinan, ia menyebutkan hal tersebut merupakan ranah atau kewenangan dinas Perizinan Kabupaten Limapuluh Kota.

Dari keterangan pihak perusahaan atau pabrik Pinang itu kepada penyidik yang melakukan investigasi, juga membenarkan adanya Warga Negara Asing (WNA) di perusahaan tersebut.

” Kalau jumlah pekerja dari informasi perusahaan ada 70 orang, kalau Warga Negara Asing sekarang katanya ada satu orang, sedang di Bukittinggi, merupakan WNA dari Vietnam,” tambahnya.

PERUSAHAN BISA DIPIDANA

Jika perusahaan tidak komit terhadap aturan, pelanggaran yang dilakukan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan dengan  pidana penjara.

” Sejauh ini kami sudah mempidanakan perusahaan dengan Penjara.” Tutupnya.

Sementara pihak perusahaan tidak bersedia memberikan konfirmasi terkait hal itu.

” Tidak ada, tidak usah bang.” Sebut seorang petugas keamanan di perusahaan tersebut. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *