Payakumbuh, Dekadepos.id
Hut Kemerdekaan RI Ke-80 tahun 2025 ini, Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh beri Kado “Gajah” untuk masyarakat, gajah bukan dalam artian sebenarnya, namun pengungkapan Kasus peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dua orang pria asal Lintau Kabupaten Tanah Datar ditangkap di Bawah Kanopi Jalan Jenderal Sudirman Pusat Kota Payakumbuh, Senin 18 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib.
Dua pria yang belum diketahui identitasnya itu ditangkap saat mengendarai kendaraan roda empat (R4) Nomor Polisi BA 1096 VW, keduanya diduga usai menjemput Narkoba jenis sabu kepada seseorang di Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat.
Polisi (Phantom Squad) yang mendapat informasi adanya transaksi Narkoba menyebar ke berbagai titik untuk memantau kendaraan dan tersangka sesuai informasi yang didapat. Sekitar satu jam berkeliling Payakumbuh, Polisi mendapat informasi kendaraan warna putih jenis Sigra berada di Pusat Kota. Bergerak cepat, kendaraan itu akhirnya dihentikan, keduanya berhasil diamankan meski sempat melakukan perlawanan.
” Iya, memang tadi ada giat pengungkapan Kasus Narkoba di pusat Kota, untuk informasi nanti kami kabarkan,” ucap Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra, Senin 18 Agustus 2025 saat menjawab pertanyaan wartawan.

Dari informasi dilapangan, dari penggeledahan yang disaksikan ratusan pengunjung pasar dan pengendara yang melintas, Polisi berhasil mengamankan 4 paket besar Narkotika diduga jenis sabu.
Sabu itu diamankan dibagian depan atau dekat kaki sopir. Penangkapan kedua pria itu sempat memacetkan jalan di Pusat Kota. (Edw)















