Scroll untuk baca artikel
Berita

Kabupaten 50 Kota Targetkan 3 Ribu Sertifikat Halal Tahun 2026

×

Kabupaten 50 Kota Targetkan 3 Ribu Sertifikat Halal Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Pengawas BPJPH Kabupaten Limapuluh Kota, Dailani Ismail.
Pengawas BPJPH Kabupaten Limapuluh Kota, Dailani Ismail.

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat melalui Pengawas di Kabupaten Limapuluh Kota menargetkan 3 ribu sertifikat halal bagi pelaku usaha di 13 Kecamatan didaerah itu, target tersebut berdasarkan tingkat kesadaran pelaku usaha serta capaian pada tahun sebelumnya yang mencapai angka 2887 sertifikat yang telah diterbitkan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tiap tahun Pemerintah melalui BPJPH memberikan fasilitas secara gratis bagi pelaku usaha makanan-minuman untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produk mereka, pemberian fasilitas gratis tiap tahun tersebut dilakukan karena Oktober tahun ini merupakan batas akhir pelaku usaha wajib memiliki label halal terhadap produknya.

Tahun ini Provinsi Sumatera Barat mendapat kuota serifikat gratis mencapai 32.600, dari jumlah tersebut telah dimulai sejak awal Januari lalu, berbagai stakeholder terkait saat ini sangat masif membantu masyarakat memfasilitasi terkait pengurusan/pengajuan sertifikat halal.

” Untuk kuota tingkat Provinsi Sumatera Barat mecapai 32.600 sertifikat halal gratis, Kabupaten dan Kota silahkan berpacu untuk mengurus/menerbitkan sertifikat halal. Untuk tahun lalu Kabupaten Limapuluh Kota berada pada posisi 4 terbanyak, kita sudah menerbitkan sertifikat halal sekitar 2887 lebih,”ucap Pengawas BPJPH Kabupaten Limapuluh Kota, Dailani Ismail, Selasa 3 Maret 2026.

Ia juga mengatakan, untuk tahun 2026 ini ditargetkan sekitar 3 ribuan sertifikat halal diterbitkan, sebab batas waktu  pelaku usaha wajib mengurus sertifikat halal hingga Oktober tahun 2026.

” Lewat bulan Oktober tidak ada lagi serifikat gratis, pelaku usaha harus membayar, sehingga kita terus dorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal bagi produk makanan-minuman yang dihasilkan,”tambahnya

Sementara terkait jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan pada tahun ini atau sejak Januari 2026, Dailani menyebut bahwa pihaknya masih menunggu verifikasi data dari tingkat pusat.

” Kita masih menunggu data dari pusat, data sedang direkap dan akan diturunkan/disampaikan kepada kita, berapa jumlah sertifikat yang telah terbit sejak Januari 2026 kita masih menunggu,”tambahnya.

Sementara terkait tingkat kesadaran pelaku usaha untuk mengurus Sertifikat Halal, dinilai cukup tinggi, namun terkadang mereka (pelaku usaha) terkendala beberapa hal.

” Karena kita turun ke lapangan, karena pengetahuan barangkali, masih terbatas, kalau diberitahu, mereka (pelaku usaha) sangat ingin mengurus sertifikat halal, ada beberapa bagian yang pelaku usaha harus dibantu untuk mengurus sertifikat halal ini, contohnya terkait akun email, akses by phone, makanya petugas pendamping diberikan oleh negara untuk mendampingi dalam proses tersebut.”tutup Dailani. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *