Scroll untuk baca artikel
Politik

Jalan Sehat Diduga Bagi-Bagi MIGOR Ditelusuri BAWASLU Kota Payakumbuh

×

Jalan Sehat Diduga Bagi-Bagi MIGOR Ditelusuri BAWASLU Kota Payakumbuh

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Payakumbuh tengah menelusuri aksi bagi-bagi Minyak Goreng dalam kegiatan jalan sehat yang diduga dilakukan oleh PASLON Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh baru-baru ini di Kecamatan Payakumbuh Barat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi bagi-bagi Minyak Goreng (MIGOR) kepada peserta jalan sehat tersebar disejumlah Group Media Sosial (MEDSOS) Luhak Limapuluah sejak beberapa hari terakhir. Bahkan dalam foto yang beredar juga terlihat pemberi MIGOR memegang kita suci.

Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh, Aan Muharman saat dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penulusuran terkait hal itu.

” Sedang ditelusuri oleh Widya (Widyawati/Anggota BAWASLU) ke Payakumbuh Barat,” ucap Aan melalui pesan WhatsApp, Senin 11 November 2024.

Ia juga menambahkan, informasi terkait adanya dugaan bagi-bagi Minyak tersebut memang masuk/sampai ke BAWASLU. Hal itu menurutnya, tidak boleh dilakukan oleh PASLON.

” Informasinya masuk kemarin, tidak boleh (bagi-bagi MIGOR) oleh PASLON,” Tambahnya.

Sebelumnya Anggota BAWASLU Kota Payakumbuh, Widyawati saat memberikan materi dalam pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan serta Tatacara Penanganan Pelanggaran Pemilihan bagi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Payakumbuh Selatan mengatakan bahwa pembagian hadiah oleh PASLON hanya boleh saat perlombaan. Dan hal itu harus disampaikan jauh hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

” Pembagian hadiah hanya boleh saat perlombaan, dan harus disampaikan jauh hari sebelum kampanye, tidak boleh mendadak. Maksimal 1 juta dalam bentuk barang,”Ucapnya.

Lebih jauh Widya mengatakan bahwa SEMBAKO juga tidak boleh dibagikan sebagai bahan Kampanye.

” SEMBAKO tidak boleh dibagikan sebagai bahan kampanye. Selain itu, pemberian uang transportasi, biaya makan tidak boleh dalam bentuk tunai.” Tutupnya.

Sementara sembilan bahan pokok utama yang selalu disebut dengan istilah sembako (sembilan bahan pokok) itu sendiri terdiri dari, 1. Beras, 2. Minyak Goreng, 3. Bawang Merah dan Putih, 4. Gula, 5. Daging, 6. Susu, 7. Telur, 8. Gas Elpiji dan 9. Garam. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *