Scroll untuk baca artikel
Politik

Jadi Perpanjangan Tangan Tuhan, P-TPS  Kecamatan Payakumbuh Barat Diingatkan Soal Kewenangan 

×

Jadi Perpanjangan Tangan Tuhan, P-TPS  Kecamatan Payakumbuh Barat Diingatkan Soal Kewenangan 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) di Kecamatan Payakumbuh Barat diingatkan untuk tidak salah langkah dalam menafsirkan aturan dalam melaksanakan tugasnya, terutama saat melakukan pengawasan dihari pemilihan serentak Nasional yang akan digelar 27 November nanti.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengawas Tempat Pemungutan Suara menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sumatera Barat, M. Khadafi memiliki kewenangan yang sangat dahsyat. Kewenangan berupa Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu berdampak sangat besar dari berbagai sisi, sehingga harus digunakan dengan baik.

Hal tersebut diungkapkan M. Khadafi saat memberikan sambutan dalam Pelantikan dan Pembekalan terhadap puluhan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) Kecamatan Payakumbuh Barat dalam Pemilihan serentak Nasional atau PILKADA Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh dan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar.

” Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau P-TPS merupakan perpanjangan tangan tuhan di TPS yang memiliki kewenangan yang sangat dahsyat. Jangan salah melangkah ataupun menafsirkan aturan, pahami semua,” ujar M. Khadafi, Senin pagi 4 November 2024 di Aula Hotel Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara.

Kewenangan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang yang dimiliki itu menurut mantan Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh itu, harus digunakan P-TPS sebaik mungkin, sebab akan berdampak banyak.

” Seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam PILEG lalu sangat berdampak besar, baik dari segi anggaran maupun terhadap mereka yang sebelumnya telah meraih suara. Mudah-mudahan pekerjaan kita semua dimudahkan,” tambahnya.

Mantan Ketua KPU Kota Payakumbuh itu juga ingatkan 77 orng P-TPS di Kecamatan Payakumbuh Barat yang telah dilantik untuk menghindari terlibat dengan Pasangan Calon (PASLON) Kepala Daerah maupun tim.

Sementara Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Payakumbuh Barat, Ade Hendra yang melantik dan mengambil sumpah jabatan 77 P-TPS untuk 17 Kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Barat itu,  ingatkan bahwa mereka yang telah dilantik untuk terus memahami regulasi atau aturan.

” Pakta integritas yang telah diucapkan untuk dapat dilaksanakan, jaga Netralitas dan profesionalisme serta terus pahami regulasi atau aturan,” ujarnya.

Ade juga menyebut, sembilan puluh persen P-TSP di Kecamatan Payakumbuh Barat adalah orang lama, sehingga harus lebih memahami regulasi.

” 90 persen orang lama, tentu harus lebih pahami regulasi. Kita juga akan melaksanakan pembekalan atau bimtek  terkait tugas dan wewenang P-TPS.” Ujar Ade.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara juga diminta untuk tetap berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Panwascam.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh, Aan Muharman. Ia meminta seluruh P-TPS di Kota Payakumbuh yang telah dilantik untuk menguasai aturan dan menjaga amanah yang diberikan.

” Jaga aturan dan amanah yang diberikan, serta kuasai dan pahami seluruh aturan. Kecamatan Payakumbuh Barat merupakan Kecamatan dengan jumlah pemilih yang padat,” ujarnya.

Aan juga menambahkan bahwa seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) di Kota Payakumbuh telah dilantik dan diambil sumpah jabatan, diawali di Kecamatan Payakumbuh Timur pada Minggu 3 November 2024 dan hari ini  P-TPS di empat Kecamatan lainnya.

Sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan puluhan P-TPS di Kecamatan Payakumbuh Barat, Koordinator Sekretariat PANWASCAM Payakumbuh Barat, Aula Fajrin membacakan Surat Keputusan (SK) Ketua PANWASCAM Payakumbuh Barat terkait pengangkatan P-TPS untuk 77 TPS di Kecamatan Payakumbuh Barat. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *