Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NK (27) warga Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, telah memakai Narkoba jenis Sabu sejak 5 tahun lalu, singel parent dua orang anak itu, juga mengaku hampir tiap hari memakai Narkoba warna putih tersebut.
Meski tidak memiliki pekerjaan tetap yang menghasilkan uang, NK hampir tiap hari nyabu (memakai sabu) baik sendiri maupun CK atau memakai bersama-sama. Uang untuk pembeli sabu, ia dapatkan dari uang belanja yang diberikan oleh mantan suaminya. Paket atau harga sabu yang ia beli beragam, mulai dari paket hemat (pahe) harga Rp. 100 ribu, hingga paket Rp. 200 ribu.
Namun naas, pada Minggu 22 Februari 2026, NK kedatangan tamu tak diundang, ia ditangkap saat akan nyabu seperti hari-hari biasanya, keinginan untuk fly terpaksa dikubur jauh-jauh, ia kini harus berhadapan dengan dunia nyata, ditangkap Polisi.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi (Tim Kalo Sirah Satresnarkoba Polres 50 Kota) menemukan satu paket Narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kaca pirek, alat hisap (bong) serta handphone.
” Iya, dari informasi masyarakat kita melakukan penggerebekan disebuah rumah, dirumah tersebut kita temukan diduga Narkoba jenis sabu dalam kaca pirek, alat hisap dan handphone,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Riki Yovrizal didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Rinto, Kanit 1, IPDA. Yandri serta Kanit 2, IPDA. Nofiansyah, Selasa 24 Februari 2026.
AKP. Riki juga menambahkan, dari interogasi awal, NK mengakui Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari seseorang, saat polisi datang, ia berencana akan nyabu.
” Tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya yang dibeli kepada seseorang, saat digrebek, ia berencana akan memakai/nyabu,”tambah Kasat.
BURU PENGEDAR, AMANKAN SEORANG PRIA DAN 10 PAKET SABU
Dari pengakuan tersangka NK, Tim Kalo Sirah yang dipimpin langsung IPDA. Nofiansyah bergerak kerumah seorang pengedar berinisial T yang masih berada di Jorong Aia Putiah, namun sayang, ia tidak berada dirumah.
Dirumahnya, Polisi mendapati seorang pria berinisial SB (41) yang merupakan adik dari pengedar berinisial T itu.
” Dari pengakuan tersangka NK, kita melakukan pengembangan kerumah pengedar berinisial T, namun dirumah tersebut kita hanya dapati pria yang merupakan adiknya. Kita melakukan penggeledahan dan mendapati Barang Bukti, 1 paket sabu ukuran sedang, 9 paket juga diduga sabu ukuran kecil, 1 paket lagu ukuran kecil, alat hisap dan lainnya,”tambah Riki.
NYABU UNTUK DIET
Saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres 50 Kota, tersangka NK mengaku memakai Sabu (Nyabu) dengan alasan diet, ia juga menjelaskan, dari nyabu tersebut berat badannya berkurang 15 Kilogram.
” Untuk diet pak, dulu berat badan saya 75, dan berkurang 15 Kilogram.”akunya kepada Polisi.
Hingga saat ini kedua tersangka masih ditahan di Sel Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau. (Edw)















